Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2022

PERBEDAAN MENDASAR ANTARA WANPRESTASI & PEBUATAN MELAWAN HUKUM.

Gambar
  Dalam konteks hukum acara perdata, terdapat 2 bentuk pengajuan gugatan, yaitu gugatan Wanprestasi dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum.  Pada prakteknya terkadang kita terbentur sulitnya membedakan antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga adakalanya, orang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, namun dari dalil-dalil yang dikemukakan, lebih mengarah ke gugatan Wanprestasi. Yahya Harahap berpandapat bahwa dengan tindakan debitur dalam melaksanakan kewajibannya yang tidak tepat waktu atau tak layak, jelas itu merupakan pelanggaran hak kreditur. Setiap pelanggaran hak orang lain berarti merupakan perbuatan melawan hukum.  Pendapat tersebut di atas tentunya nampak tidak mudah membedakan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga tidak jarang dalam praktek ditemukan gugatan kabur (Obscur Libel), karena mencampur adukkan antara Wanprestasi dan PMH. Apabila gugatan perdata mencampur adukkan Wanprestasi dan PMH, maka akan membingungkan hakim karena di...

PEMBAHASAN LENGKAP TENTANG WASIAT WAJIBAH

Gambar
  PENGERTIAN WASIAT WAJIBAH Secara formal, tidak ada definisi mengenai wasiat wajibah dalam sistem hukum Islam di Indonesia.  Bismar siregar mengungkapkan bahwa wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara‟.  Eman Suparman dalam bukunya menjelaskan bahwa wasiat wajibah adalah sebagai wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak si yang meninggal dunia. Wasiat wajibah secara tersirat mengandung unsur-unsur yang dinyatakan dalam pasal 209 dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu:  Subjek hukumnya adalah anak angkat terhadap orang tua angkat atau sebaliknya, orang tua angkat terhadap anak angkat.  Tidak diberikan atau dinyatakan oleh pewaris kepada penerima wasiat akan tetapi dilakukan oleh negara.  Bagian penerima wasiat adalah sebanyak-banyaknya atau tidak boleh melebihi satu ...

LELANG ATAS HAK TANGGUNGAN

Gambar
  Permasalahan   yang   penting   juga   dibicarakan   dalam   kasus   eksekusi   ialah   mengenai permohonan  penundaan  eksekusi.  Tidak  ada  eksekusi  yang  luput  dari  permintaan  penundaan. Adakalanya  permintaan  penundaan  datang  langsung  dan  pihak  tereksekusi  sendiri,  atau  dari  pihak ketiga.  Sering  kali  alasan  penundaan  yang  dikemukakan  sama  sekali  tidak  relevan,  sehingga  sangat terkesan   alasan  itu   dibuat-buat   guna   mengulur   waktu   eksekusi.   Permohonan   penundaan   yang mempunyai  alasan  yang  kuat,  perlu  diperhatikan  dan  dipertimbangkan.  Ada  p...

SITA JAMINAN

Gambar
  Conservatoir Beslag adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim.  Pasal 227 ayat (1) HIR dan Pasal 261 ayat (1) Rbg, mengatur bahwa pengajuan permohonan conservatoir beslag dapat dilakukan selama putusan belum dijatuhkan atau selama putusan belum berkekuatan hukum yang tetap. Tujuan diadakannya penyitaan adalah untuk menjaga agar harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli atau penghibahan, dan agar harta kekayaan tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ketiga.  Pihak penggugat yang khawatir adanya itikad buruk (bad faith) dari pihak tergugat dapat mengadakan upaya hukum permohonan sita agar harta kekayaan yang disita dapat tetap utuh terjamin sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap ( inkrach ).  Tujuan utama sita jaminan agar tergugat tidak memindahkan atau membebankan hartanya kepada piha...

Anak Angkat Dalam Hukum Waris Islam

Gambar
  Duduk Perkara : Seorang bernama Achmad Baswedan bin Umar Baswedan meninggal dunia pada tanggal 12  Januari 2011 sedangkan kedua orang tua pewaris lebih dulu meninggal dunia. Pewaris  meninggalkan seorang istri bernama Hj. Hanifah binti Muh. Balfas selaku Penggugat I dan  Abdurrahman anak angkat selaku Pengguat II serta 10 orang bersaudara. Selain meninggalkan ahli waris, pewaris pula meninggalkan harta berupa 3 (tiga) bidang tanah yang  kesemuanya dikuasai oleh Penggugat I. Penggugat I sudah berusaha untuk membagi waris  pewaris kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun salah  seorang saudara pewaris menolak karena ingin pembagian yang lebih besar. Pertimbangan Hukum: Majelis Kasasi yang terdiri dari pada Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum. dan Dr.  H. Habiburrahman, M.Hum. serta Prof. Dr. H. Rifyal Ka‟bah, M.A. pada tanggal 22 Mei 2013 telah menjatuhkan putusan dengan amar yang lengkapnya sebagai berikut:...

Hukum Adat Menjadi Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Terdakwa Lepas Dari Tuntutan Hukum

Gambar
  DAKWAAN : • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2011 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di  kedai kopi milik Berlan,  dimana ONGKER PUTRA  OMPUSUNGGU mengatakan  "terus-terusan masuk kerbau kesawah kita yang di Tobas itu" yang dijawab  HARIS RAJAGUKGUK  "serupa sawahku juga habis dirusak  kerbau, tapi tidak tahu kerbau siapa" lalu para terdakwa berkata "kalau begitu kita  buru saja sekarang"  Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib, Para terdakwa berangkat dari kedai kopi milik Berlan Sianturi menuju persawahan Tobas yang  dengan terlebih dahulu masing-masing terdakwa dan saksi singgah di rumah masing-masing guna mengambil peralatan berburu. • Bahwa dalam perjalanan menuju persawahan Tobas, LUNGGUK RAJAGUKGUK, HARIS RAJAGUKGUK, BALIKI OMPUSUNGGU, CHANDRA OMPUSUNGGU, ONGKER PUTRA OMPUSUNGGU, SUDUNGAN RAJAGUKGUK, LUNDU  RAJAGUKGUK, DANRES OPPUSUNGGU Als. Pak MALA, terdakwa 1.DANRES  OMPUSUNGGU Als. Pak MALA, terdakwa ...

Hibah Atas Harta Gono Gini Kepada Anak-anaknya

Gambar
  Kaidah Hukum: - “Hibah atas harta gono-gini yang telah dilakukan oleh kedua orang tua kepada anak￾anaknya tidak dapat ditarik kembali atau dicabut, kecuali karena alasan: 1) Tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan. 2) Jika si penerima hibah dinyatakan bersalah melakukan atau membantu melakukan  kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau kejahatan lain terhadap  si penghibah. 3) Jika menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah si  penghibah jatuh miskin.” ------------ - “Gugatan istri kepada suami yang telah bercerai atas harta gono-gini yang telah  dihibahkan kepada anak-anaknya, oleh pengadilan agama dinyatakan tidak dapat  diterima dengan alasan harta tersebut telah dihibahkan kepada anak-anaknya sebelum  terjadi perceraian, karena itu harta tersebut bukan milik orang tua (suami – istri) lagi.” - “Orang tua yang tidak menyerahkan harta gono-gini yang telah dihibahkan merupakan  w...

Pidana Cek Kosong

Gambar
  Kaidah Hukum : Membayar sesuatu dengan cek/bilyet giro yang tidak ada/tidak cukup dananya untuk membayar, dapat dikualifisir sebagai Tindak Pidana Penipuan Pengantar : Dalam praktiknya, cek atau bilyet giro digunakan untuk membayar sesuatu atau memenuhi sebuah perjanjian.Namun, dalam beberapa kasus, cek atau bilyet giro yang digunakan ternyata tidakbisa dicairkan karena tidak ada/tidak cukup dananya. Dalam kasus seperti itu,Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan penipuan melalui Putusan No. 133K/Kr/1973. Putusan itu menyatakan bahwa seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam Pasal 378 KUHP. Pandangan ini kemudian digunakan dalam putusan lain, yaitu Putusan No. 1036 K/Pid/1989, yang menyatakan bahwa karena sejak semula Terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal denga...

Hak Ahli Waris Non Muslim

Gambar
KAIDAH HUKUM : Wasiat Wajibah dapat diberikan tidak hanya kepada anak angkat sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI namun juga dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama islam. Pengantar : Dalam hukum Islam diatur bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Hal ini mengandung arti bahwa suami/istri, orang tua, anak yang tidak beragama islam tidak dapat menjadi ahli waris dari pewaris yang beragama Islam. Selain itu, anak tiri juga tidak termasuk sebagai ahli waris. Kedudukan pihak-pihak tersebut walaupun bukan sebagai ahli waris namun tidak menghalangi untuk mendapatkan wasiat apabila pewaris sebelum meninggal dunia meninggalkan wasiat. Perihal wasiat ini dalam Kompilasi Hukum Islam khususnya pasal 209 diatur bahwa terhadap orang tua angkat dan anak angkat yang pada dasarnya juga bukan merupakan ahli waris dapat diberika...