PERBEDAAN MENDASAR ANTARA WANPRESTASI & PEBUATAN MELAWAN HUKUM.

Dalam konteks hukum acara perdata, terdapat 2 bentuk pengajuan gugatan, yaitu gugatan Wanprestasi dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Pada prakteknya terkadang kita terbentur sulitnya membedakan antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga adakalanya, orang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, namun dari dalil-dalil yang dikemukakan, lebih mengarah ke gugatan Wanprestasi. Yahya Harahap berpandapat bahwa dengan tindakan debitur dalam melaksanakan kewajibannya yang tidak tepat waktu atau tak layak, jelas itu merupakan pelanggaran hak kreditur. Setiap pelanggaran hak orang lain berarti merupakan perbuatan melawan hukum. Pendapat tersebut di atas tentunya nampak tidak mudah membedakan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga tidak jarang dalam praktek ditemukan gugatan kabur (Obscur Libel), karena mencampur adukkan antara Wanprestasi dan PMH. Apabila gugatan perdata mencampur adukkan Wanprestasi dan PMH, maka akan membingungkan hakim karena di...