Anak Angkat Dalam Hukum Waris Islam
Duduk Perkara:
Seorang bernama Achmad Baswedan bin Umar Baswedan meninggal dunia pada tanggal 12
Januari 2011 sedangkan kedua orang tua pewaris lebih dulu meninggal dunia. Pewaris
meninggalkan seorang istri bernama Hj. Hanifah binti Muh. Balfas selaku Penggugat I dan
Abdurrahman anak angkat selaku Pengguat II serta 10 orang bersaudara. Selain meninggalkan ahli waris, pewaris pula meninggalkan harta berupa 3 (tiga) bidang tanah yang
kesemuanya dikuasai oleh Penggugat I. Penggugat I sudah berusaha untuk membagi waris
pewaris kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun salah
seorang saudara pewaris menolak karena ingin pembagian yang lebih besar.
Pertimbangan Hukum:
Majelis Kasasi yang terdiri dari pada Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum. dan Dr.
H. Habiburrahman, M.Hum. serta Prof. Dr. H. Rifyal Ka‟bah, M.A. pada tanggal 22 Mei
2013 telah menjatuhkan putusan dengan amar yang lengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan kasai dari Pemohon Kasasi; Hj. Hanifah binti Muh. Balfas
tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor
74/Pdt.G/2012/PTA.Mks tanggal 27 Juni 2012 M bertepatan dengan tanggal 07 Sya‟ban
1433 H. yang membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor
909/Pdt.G/2011/PA.Mks tanggal 06 Maret 2011 M bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul
Akhir 1433 H;
Mengadili Sendiri:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Pewaris (Achmad Baswedan) telah meninggal dunia pada tanggal 12
Januari 2011 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Hj. Hanifah binti Muh. Balfas (istri);
- Ali Baswedan bin Umar Baswedan (saudara laki-laki);
- Salim Baswedan bin Umar Baswedan (saudara laki-laki);
- Secha Baswedan binti Umar Baswedan (saudara perempuan)
- Lulu Baswedan binti Umar Baswedan (saudara perempuan);
- Mahmud Baswedan bin Umar Baswedan (saudara laki-laki);
- Abdul Azis Baswedan bin Umar Baswedan (saudara laki-laki);
- Anisah Baswedan binti Umar Baswedan (saudara perempuan);
- Zakiyah Baswedan binti Umar Baswedan (saudara perempuan);
- Lutfi Baswedan bin Umar Baswedan (saudara laki-laki);
- Nik Baswedan binti Umar Baswedan (saudara perempuan)
3. Menetapkan harta bersama antara Hj. Hanifah binti Muh. Balfas dan Achmad Baswedan
adalah 3 (tiga) bidang tanah obyek sengketa;
4. Menetapkan Hj. Hanifah binti Muh. Balfas dan almarhum Achmad Baswedan berhak
memperoleh 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut di atas;
5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Achmad Baswedan dari obyek sengketa
sebagai berikut:
- Hj. Hanifah binti Muh. Balfas mendapat 1/2 x Objek Sengketa + 1/4 + 1/2 = 5/8 = 62,50%
- Sisanya = 100% - 62,50% = 37,50% menjadi hak masing-masing ahli waris yang lain:
- Ali Baswedan bin Umar Baswedan = 2/15 x 37,50% = 5%;
- Salim Baswedan bin Umar Baswedan = 2/15 x 37,50% = 5%;
- Secha Baswedan bin Umar Baswedan = 1/15 x 37,50 = 2,50%;
- Lulu Baswedan binti Umar Baswedan = 1/15 x 37,50 = 2,50%;
- Mahmud Baswedan bin Umar Baswedan = 2/15 x 37,50% = 5%;
- Abdul Azis Baswedan bin Umar Baswedan = 2/15 x 37,50% = 5%;
- Anisah Baswedan binti Umar Baswedan = 1/15 x 37,50 = 2,50%;
- Zakiyah Baswedan binti Umar Baswedan = 1/15 x 37,50 = 2,50%;
- Lutfi Baswedan bin Umar Baswedan = 2/15 x 37,50% = 5%;
- Nik Baswedan binti Umar Baswedan = 1/15 x 37,50 = 2,50%;
6. Menghukum Penggugat untuk membagi obyek sengketa tersebut/harta warisan tersebut
dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada ahli waris sesuai dengan bagian masingmasing pada diktum angka 6 di atas, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura,
maka dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi kepada ahli waris tersebut;
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya dan selebihnya;
8. Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua
tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp 500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah), dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
- Bahwa alasan-alasan kasasi ini dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi Agama
Makassar telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan bahwa sesuai asas
„ijbary‟ dalam hukum kewarisan Islam, sesaat pewaris meninggal dunia, maka harta
warisannya berpindah kepemilikan kepada ahli warisnya. Oleh karena Para Tergugat
adalah ahli waris dan atas keinginan Pemohon Kasasi/Penggugat menyelesaikan masalah
harta warisan secara kekeluargaan yang oleh Tergugat I dan Tergugat V tidak
menghendaki/apatis atas usulan Pemohon Kasasi/Penggugat tersebut, maka ia menuntut
adanya putusan pengadilan. Oleh karenanya, putusan Pengadilan Tinggi Agama
Makassar salah dalam pertimbangan hukumnya dan harus dibatalkan;
- Bahwa pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Agama Makassar perlu diperbaiki,
khusus mengenai anak angkat dengan pertimbangan bahwa anak angkat sesuai nash alQur‟an (Surah al-Ahzab ayat 4 dan 5) bukan ahli waris, sedangkan harta warisan adalah
hak para ahli waris. Dalam perkara in casu Penggugat menuntut agar Abdurrahman
didudukkan sebagai anak angkat sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam
mendapat bagian wasiat wajibah, di satu sisi karena Para Tergugat tidak hadir dalam
persidangan, sehingga tidak dapat dikonfrontir apakah mereka dapat mengikhlkaskan
bagian mereka dikurangi untuk anak anak tersebut, dan di sisi lainnya bagian Pemohon
Kasasi/Penggugat sudah jauh melebihi ketentuan dasar faraidh yaitu membagi harta 1/4
bagian dari harta bersama (yang dalam kitab faraidh tidak dikenal), masih ditambah lagi
mendapat % bagian dari harta warisan = % x 1/4 = 1/8 dari harta obyek sengketa, maka
jumlah bagian yang akan diterima oleh Pemohon Kasasi/Penggugat adalah V2 + 1/8 =
5/8 = 30/64. Dari jumlah yang akan diterima Pemohon Kasasi/Penggugat tersebut yang
bersangkutan dapat menghibahkan maksimal 1/3 bagian untuk anak angkatnya. Dengan demikian, dalam perkara in casu Abdurrahman tidak perlu mengurangi bagian Para Tergugat;
Komentar
Posting Komentar