LELANG ATAS HAK TANGGUNGAN

 


Permasalahan   yang   penting   juga   dibicarakan   dalam   kasus   eksekusi   ialah   mengenai permohonan  penundaan  eksekusi.  Tidak  ada  eksekusi  yang  luput  dari  permintaan  penundaan. Adakalanya  permintaan  penundaan  datang  langsung  dan  pihak  tereksekusi  sendiri,  atau  dari  pihak ketiga.  Sering  kali  alasan  penundaan  yang  dikemukakan  sama  sekali  tidak  relevan,  sehingga  sangat terkesan   alasan  itu   dibuat-buat   guna   mengulur   waktu   eksekusi.   Permohonan   penundaan   yang mempunyai  alasan  yang  kuat,  perlu  diperhatikan  dan  dipertimbangkan.  Ada  pada  suatu  kasus  yang lain,  alasan  seperti  ini  cukup  berbobot  untuk  menunda  eksekusi. Misalnya,  permohonan  penundaan atas alasan peninjauan kembali. Apabila pada suatu eksekusi, alasan peninjauan kembali sama sekali tidak  mempunyai dasar apa-apa. Sebab  dasar yang dikemukakan  tidak  menyentuh alasan peninjauan kembali  yang  diatur  dalam  Pasal  67  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  1985  sebagaimana  diubah dengan  Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  2004.  Akan  tetapi,  pada  kasus  eksekusi  lain,  permohonan penundaan  atas  dasar  peninjauan  kembali  sangat  relevan,  karena  yang  dikemukakan  sesuai  dengan salah satu alasan yang disebut dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985. Begitu, alasan peninjauan   kembali   yang   dikemukakan,   sehingga   dapat   diduga atau   diperkirakan   mampu membatalkan putusan yang bersangkutan.

Fiat eksekusi adalah  eksekusi yang dilaksanakan  dengan  izin  khusus dari Pengadilan  Negeri meski pengadilan tidak melakukan pemeriksaan seperti dalam perkara perdata biasa. Berdasarkan fiat eksekusi dan Ketua Pengadilan Negeri tersebut yang biasanya disusul dengan terbitnya surat perintah penjualan  lelang,  maka  Kantor  Lelang  melakukan  penjualan  atas  objek  hak  tanggungan  di  muka umum.  Sebelum  Ketua  Pengadilan  Negeri  menerbitkan  fiat  eksekusi,  didahului  dengan  pemberian peringatan   (aanmaning)   kepada   debitor   agar   dalam   jangka   waktu   tertentu   dapat   memenuhi kewajibannya secara sukarela. Apabila aanmaning tidak ditanggapi, barulah Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan  surat  perintah  eksekusi  yang  diikuti  perintah  penyitaan  untuk  selanjutnya  diterbitkan perintah penjualan lelang kepada Kantor Lelang Negara.

Adapun hal  yang  bertindak  selaku  penjual  lelang  adalah  Ketua  Pengadilan  Negeri  untuk kepentingan kreditor, sehingga yang berhak menentukan syarat-syarat lelang adalah Ketua Pengadilan Negeri  selaku  pemohon  lelang. Sesuai  dengan  ketentuan  Pasal  200  ayat  (7)  HIR  bahwa  sebelum pelelangan  dilaksanakan  harus  didahului  pengumuman  sebanyak  dua  kali  berturut-turut  dalam tenggang waktu 15 hari melalui surat kabar. Dan menurut Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan bahwa sebelum saat pengumuman lelang dikeluarkan debitor masih diberi kesempatan untuk melunasi hutang, biaya dan bunga. 

Dalam praktek yang terjadi meski pelelangan sudah diumumkan, namun jika debitor membayar hutang beserta semua biaya dan bunga, maka pelelangan akan dihentikan.

Apabila  semua  persyaratan  permohonan  lelang  dipenuhi,  Kantor  Lelang  Negara  melakukan pelelangan  atas  objek  hak  tanggungan  secara  umum  dimana  hasilnya  digunakan  untuk  melunasi hutang  debitor,  dan  sisanya  (kalaupun  ada)  akan  dikembalikan  kepada  debitor.  Dan  apabila  hasil penjualan  lelang  tidak  mencukupi  untuk  melunasi  hutang  debitor,  tidak  berarti  kewajiban  debitor hapus dengan begitu saja, tetapi hutang debitor tetap merupakan kewajiban yang harus dibayar.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pledoi / Nota Pembelaan atas Dakwaan Pasal 374 KUHP

CONTOH MEMORI BANDING

Contoh Eksepsi & Jawaban Tergugat