SITA JAMINAN
Conservatoir Beslag adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim.
Pasal 227 ayat (1) HIR dan Pasal 261 ayat (1) Rbg, mengatur bahwa pengajuan permohonan conservatoir beslag dapat dilakukan selama putusan belum dijatuhkan atau selama putusan belum berkekuatan hukum yang tetap.
Tujuan diadakannya penyitaan adalah untuk menjaga agar harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli atau penghibahan, dan agar harta kekayaan tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ketiga.
Pihak penggugat yang khawatir adanya itikad buruk (bad faith) dari pihak tergugat dapat mengadakan upaya hukum permohonan sita agar harta kekayaan yang disita dapat tetap utuh terjamin sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap ( inkrach ).
Tujuan utama sita jaminan agar tergugat tidak memindahkan atau membebankan hartanya kepada pihak ketiga. Inilah salah satu tujuan sita jaminan, menjaga keutuhan keberadaan harta terperkara atau harta kekayaan tergugat selam proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan perintah pensitaan atas harta tergugat atau harta sengketa, secara hukum telah terjamin keutuhan keberadaan barang yang disita.
Sita jaminan merupakan upaya hukum terjaminnya keutuhan dan keberadaan harta yang disita sampai putusan dapat dieksekusi, agar gugatan penggugat pada saat eksekusi tidak hampa. Karena dengan diletakkan sita jaminan pada harta sengketa atau harta kekayaan tergugat dan pelaksanaan penyitaan telah didaftarkan dan telah diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan pasal 198 HIR atau pasal 213 Rbg, maka terhitung sejak tanggal pendaftaran dan pengumuman sita, telah digariskan akibat hukumnya seperti yang diatur dalam pasal 199 HIR atau pasal 214 Rbg, yaitu
- Hukum melarang tergugat untuk menjual, menghibahkan atau memindahkan barang sitaan kepada siapapun.
- Pelanggaran atas larangan penjualan atau pemindahan barang sitaan diancam dalam Pasal 199 HIR atau Pasal 215 Rbg:
a. dari segi perdatanya: jual beli atau pemindahan itu batal demi hukum.
b. dari segi pidananya: diancam oleh Pasal 231 KUHP.
Komentar
Posting Komentar