PERBEDAAN MENDASAR ANTARA WANPRESTASI & PEBUATAN MELAWAN HUKUM.

 


Dalam konteks hukum acara perdata, terdapat 2 bentuk pengajuan gugatan, yaitu gugatan Wanprestasi dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. 

Pada prakteknya terkadang kita terbentur sulitnya membedakan antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga adakalanya, orang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, namun dari dalil-dalil yang dikemukakan, lebih mengarah ke gugatan Wanprestasi.

Yahya Harahap berpandapat bahwa dengan tindakan debitur dalam melaksanakan kewajibannya yang tidak tepat waktu atau tak layak, jelas itu merupakan pelanggaran hak kreditur. Setiap pelanggaran hak orang lain berarti merupakan perbuatan melawan hukum. 

Pendapat tersebut di atas tentunya nampak tidak mudah membedakan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga tidak jarang dalam praktek ditemukan gugatan kabur (Obscur Libel), karena mencampur adukkan antara Wanprestasi dan PMH.

Apabila gugatan perdata mencampur adukkan Wanprestasi dan PMH, maka akan membingungkan hakim karena didasarkan pada dasar hukum yang berbeda sehingga gugatan menjadi tidak jelas (obscur libel). 

Bahkan Mahkamah Agung pernah mengeluarkan Putusan MA No. 1875 K/Pdt/1984 tertanggal 24 April 1986 yang menegaskan tentang hal ini. Ditambah lagi dalam Putusan MA No. 879 K/Pdt/1997 tanggal 29 Januari 2001 dijelaskan bahwa penggabungan PMH dengan wanprestasi dalam satu gugatan melanggar tata tertib beracara karena keduanya harus diselesaikan tersendiri.

Secara teoritis perbedaan antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, dapat dikelompokkan sebagai berikut :


- Perbedaan dari Sumber Hukumnya.

Unsur wanprestasi (pasal 1243 KUH Perdata) antara lain:

Ada perjanjian;

Ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; 

Telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.


Sedangkan unsur Perbuatan Melawan Hukum (pasal 1365 KUH Perdata), antara lain:

Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);

Perbuatan itu harus melawan hukum;

Ada kerugian;

Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;

Ada kesalahan.


Dalam perbuatan melawan hukum si penggugat harus dapat membuktikan semua unsur-unsur kesalahan pada si tergugat. Sedangkan, dalam wanprestasi si penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi.


- Perbedaan dari Timbulnya Hak Menuntut.

Hak menuntut ganti rugi dalam Wanprestasi pada prinsipnya membutuhkan pernyataan lalai (somasi), sedangkan hak menuntut ganti rugi dalam PMH tidak perlu somasi. Kapan saja terjadi PMH, pihak yang dirugikan langsung mendapat hak untuk menuntut ganti rugi.


- Perbedaan dari Segi Tuntutan ganti rugi.

Tuntutan pengembalian pada keadaan semula (reestitutio in integrum) hanyalah dapat dilakukan jika terjadi gugatan perbuatan melawan hukum, sedangkan dalam gugatan wanprestasi tidak dapat dituntut pengembalian pada keadaan semula.

KUH Perdata mengatur tentang jangka waktu perhitungan ganti rugi yang dapat dituntut, serta jenis dan jumlah ganti rugi yang dapat dituntut dalam Wanprestasi. Sedangkan ganti rugi terhadap PMH tidak diatur bagaimana bentuk dan rinciannya, dengan demikian, bisa digugat ganti rugi nyata dan kerugian immateriil dalam gugatan PMH.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pledoi / Nota Pembelaan atas Dakwaan Pasal 374 KUHP

CONTOH MEMORI BANDING

Contoh Eksepsi & Jawaban Tergugat