Hukum Adat Menjadi Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Terdakwa Lepas Dari Tuntutan Hukum
DAKWAAN :
• Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2011 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di kedai kopi milik Berlan, dimana ONGKER PUTRA OMPUSUNGGU mengatakan "terus-terusan masuk kerbau kesawah kita yang di Tobas itu" yang dijawab HARIS RAJAGUKGUK "serupa sawahku juga habis dirusak kerbau, tapi tidak tahu kerbau siapa" lalu para terdakwa berkata "kalau begitu kita buru saja sekarang"
Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib, Para terdakwa berangkat dari kedai kopi milik Berlan Sianturi menuju persawahan Tobas yang dengan terlebih dahulu masing-masing terdakwa dan saksi singgah di rumah masing-masing guna mengambil peralatan berburu.
• Bahwa dalam perjalanan menuju persawahan Tobas, LUNGGUK RAJAGUKGUK, HARIS RAJAGUKGUK, BALIKI OMPUSUNGGU, CHANDRA OMPUSUNGGU, ONGKER PUTRA OMPUSUNGGU, SUDUNGAN RAJAGUKGUK, LUNDU RAJAGUKGUK, DANRES OPPUSUNGGU Als. Pak MALA, terdakwa 1.DANRES OMPUSUNGGU Als. Pak MALA, terdakwa 4. DEMAK SIMARE-MARE dan Terdakwa 6. SUDIARTO OMPUSUNGGU bertemu dengan terdakwa 2. ERPIN SIANTURI, terdakwa 3. KENNEDI OMPUSUNGGU dan terdakwa 5. RENHARDI OMPUSUNGGU di kedai kopi milik terdakwa 5. RENHARDI OMPUSUNGGU dimana terdakwa 5. RENHARDI OMPUSUNGGU mengatakan mau kemana kalian" dan dijawab BALIKI OMPUSUNGGU dengan mengatakan "ayo, mau berburu kerbau di Tobas", lalu terdakwa 2. ERPIN SIANTURI, terdakwa 3. KENNEDI OPPUSUNGGU dan terdakwa 5. RENHARDI OMPUSUNGGU mengikuti LUNGGUK RAJAGUKGUK, HARIS RAJAGUKGUK, BALIKI OMPUSUNGGU, CHANDRA OMPUSUNGGU, ONGKER PUTRA OMPUSUNGGU, SUDUNGAN RAJAGUKGUK, LUNDU RAJAGUKGUK, terdakwa 1. DANRES OPPUSUNGGU Als. Pak MALA, terdakwa SIMAREMARE dan terdakwa 6. SUDIARTO OMPUSUNGGU menuju persawahan Tobas.
• Bahwa sesampainya di persawahan Tobas, mereka melihat 3 (tiga) ekor kerbau sedang berada di sawah milik LUNGGUK RAJAGUKGUK. lalu mereka mengepung dan mengejar 3 (tiga) ekor kerbau tersebut namun 2 (dua) ekor berhasil lari, sehingga hanya 1 (satu) ekor kerbau yang tidak berhasil lari dari kepungan yang ketika kerbau tersebut lari melewati sawah milik A. Tumindang Siregar, kerbau tersebut jatuh dan terperosok kedalam lumpur lalu LUNGGUK RAJAGUKGUK langsung menombak punggung kerbau dengan menggunakan tombak yang di ikuti HARIS RAJAGUKGUK dengan menombak mata bagian kiri kerbau tersebut dengan menggunakan tombak. Selanjutnya BALIKI OMPUSUNGGU, CHANDRA OMPUSUNGGU, ONGKER PUTRA OMPUSUNGGU dan SUDUNGAN RAJAGUKGUK membacok punggung kerbau tersebut dengan menggunakan parang secara berulang-ulang yang di ikuti terdakwa 1. DANRES OMPUSUNGGU ALS. PAK MALA dan terdakwa 3. KENNEDI MPUSUNGGU dengan memukul kepala dan punggung kerbau tersebut dengan menggunakan kayu secara berulang-ulang dengan penerangan menggunakan senter oleh terdakwa 6. SUDIARTO OMPUSUNGGU yang tetap dihalau oleh LUNDU RAJAGUKGUK, terdakwa 2. ERPIN SIANTURI, terdakwa 4. DEMAK SIMAREMARE dan terdakwa 5. RENHARDI OMPUSUNGGU agar kerbau tersebut tidak lari dan mudah untuk ditombak dan dibacok oleh para-terdakwa;
• Bahwa setelah kerbau tersebut mati, para terdakwa memotong kerbau tersebut dan membaginginya, kemudian mereka pulang ke rumah masing-masing dengan -membawa daging kerbau yang telah dibagi dengan meninggalkan kepala kerbau tersebut di sawah milik LUNGGUK RAJAGUKGUK.
• Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, sehingga Op. Sari Simatupang mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
• Perbuatan terdakwa-terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP
PERTIMBANGAN HUKUM :
• Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menentukan bahwa, "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat";
• Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa, "Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya";
• Pasal 50 ayat (1) menentukan, "Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili";
• Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-Undang Nomor 1 Drt tahun 1951 disebutkan, bahwa: "Hukum materiil sipil dan untuk sementara waktupun hukum materiil pidana sipil yang sampai kini berlaku untuk kaula-kaula daerah Swapraja dan orang-orang yang dahulu diadili oleh Pengadilan Adat, ada tetap berlaku untuk kaula-kaula dan orang itu;
• Terminologi hukum adat, dikaji dari perspektif asas, norma teoritis dan praktek dikenal dengan istilah, “hukum yang hidup dalam masyarakat”, “living law”, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat “, hukum tidak tertulis,” hukum kebiasaan”;
Menimbang, bahwa dengan keberadaan/adanya hukum yang hidup dimasyarakat Desa Aritonang Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, yang berasal / diturunkan dari Nenek Moyang/leluhur warga setempat yang disebut “ PATIK” yaitu Apabila ada ternak yang merusak tanaman, sehingga tanaman tidak menghasilkan, maka ternak tersebut dapat diburu dan dibunuh, dengan ketentuan apabila hal itu pengrusakan dilakukan pada siang hari maka ternak hanya boleh dibunuh saja, namun apabila pengrusakan dilakukan pada malam hari, maka ternak yang diburu/dibunuh tersebut dagingnya dapat dibagi-bagikan diantara pemburu sementara kepala daripada ternak yang diburu /dibunuh harus ditinggalkan ditempat pemburuan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan kondisi sedemikian maka tindakan / perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu perbuatan pidana, apalagi perbuatan para terdakwa tersebut justeru dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan pengumuman melalui Penatua Gereja atas usul Kepala Desa setempat yang diumumkan pada acara Kebaktian Ibadah hari Minggu, yang seharusnya menjadi perhatian bagi semua orang / warga desa, sehingga apabila ada peristiwa/kejadian setelah dilakukannya Pengumuman tersebut, maka ternak yang dimaksudkan dapat dibunuh dan harus dipandang sebagai suatu tindakan yang sah/legal;
Menimbang, bahwa dengan uraian-uraian pertimbangan hukum diatas selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan para terdakwa telah terpenuhi dan terbukti sebagaimana dakwaan alternatif Pertama, akan tetapi perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana, oleh karenanya para terdakwa harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van rechtsvervolging) ;
Komentar
Posting Komentar