Hibah Atas Harta Gono Gini Kepada Anak-anaknya

 

Kaidah Hukum:
- “Hibah atas harta gono-gini yang telah dilakukan oleh kedua orang tua kepada anak￾anaknya tidak dapat ditarik kembali atau dicabut, kecuali karena alasan:
1) Tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan.
2) Jika si penerima hibah dinyatakan bersalah melakukan atau membantu melakukan 
kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau kejahatan lain terhadap 
si penghibah.
3) Jika menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah si 
penghibah jatuh miskin.”

------------
- “Gugatan istri kepada suami yang telah bercerai atas harta gono-gini yang telah 
dihibahkan kepada anak-anaknya, oleh pengadilan agama dinyatakan tidak dapat 
diterima dengan alasan harta tersebut telah dihibahkan kepada anak-anaknya sebelum 
terjadi perceraian, karena itu harta tersebut bukan milik orang tua (suami – istri) lagi.”
- “Orang tua yang tidak menyerahkan harta gono-gini yang telah dihibahkan merupakan 
wanprestasi dan pemindahtanganan harta gono-gini yang telah dihibahkan tersebut oleh 
orang tua adalah perbuatan melawan hukum.”
- “Putusan pengadilan agama yang telah menetapkan status harta gono-gini menjadi 
dasar putusan pengadilan negeri untuk memutuskan adanya perbuatan wanprestasi dan 
perbuatan melawan hukum.”
- “Hibah merupakan perbuatan sepihak si pemberi hibah, akan tetapi apabila tidak 
dipenuhi, penerima hibah dapat menuntut dengan dasar wanprestasi, meskipun oleh 
anak terhadap orang tuanya.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pledoi / Nota Pembelaan atas Dakwaan Pasal 374 KUHP

CONTOH MEMORI BANDING

Contoh Eksepsi & Jawaban Tergugat