Hibah Atas Harta Gono Gini Kepada Anak-anaknya
Kaidah Hukum:
- “Hibah atas harta gono-gini yang telah dilakukan oleh kedua orang tua kepada anakanaknya tidak dapat ditarik kembali atau dicabut, kecuali karena alasan:
1) Tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan.
2) Jika si penerima hibah dinyatakan bersalah melakukan atau membantu melakukan
kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau kejahatan lain terhadap
si penghibah.
3) Jika menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah si
penghibah jatuh miskin.”
------------
- “Gugatan istri kepada suami yang telah bercerai atas harta gono-gini yang telah
dihibahkan kepada anak-anaknya, oleh pengadilan agama dinyatakan tidak dapat
diterima dengan alasan harta tersebut telah dihibahkan kepada anak-anaknya sebelum
terjadi perceraian, karena itu harta tersebut bukan milik orang tua (suami – istri) lagi.”
- “Orang tua yang tidak menyerahkan harta gono-gini yang telah dihibahkan merupakan
wanprestasi dan pemindahtanganan harta gono-gini yang telah dihibahkan tersebut oleh
orang tua adalah perbuatan melawan hukum.”
- “Putusan pengadilan agama yang telah menetapkan status harta gono-gini menjadi
dasar putusan pengadilan negeri untuk memutuskan adanya perbuatan wanprestasi dan
perbuatan melawan hukum.”
- “Hibah merupakan perbuatan sepihak si pemberi hibah, akan tetapi apabila tidak
dipenuhi, penerima hibah dapat menuntut dengan dasar wanprestasi, meskipun oleh
anak terhadap orang tuanya.”
Komentar
Posting Komentar