Pidana Cek Kosong

 



Kaidah Hukum :

Membayar sesuatu dengan cek/bilyet giro yang tidak ada/tidak cukup dananya untuk membayar, dapat dikualifisir sebagai Tindak Pidana Penipuan


Pengantar :

Dalam praktiknya, cek atau bilyet giro digunakan untuk membayar sesuatu atau memenuhi sebuah perjanjian.Namun, dalam beberapa kasus, cek atau bilyet giro yang digunakan ternyata tidakbisa dicairkan karena tidak ada/tidak cukup dananya. Dalam kasus seperti itu,Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan penipuan melalui Putusan No. 133K/Kr/1973. Putusan itu menyatakan bahwa seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam Pasal 378 KUHP. Pandangan ini kemudian digunakan dalam putusan lain, yaitu Putusan No. 1036 K/Pid/1989, yang menyatakan bahwa karena sejak semula Terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal dengan cek kosong,tuduhan penipuan harus dianggap terbukti.


Pendapat Mahkamah Agung :

Dalam praktiknya, Mahkamah Agung masih mengikuti pandangan ini dalam memutus perkara. Pandangan ini dapat ditemui dalam beberapa putusan, yaitu:

428 K/Pid/2016;

502 K/Pid/2016;

628 K/Pid/2016;

678 K/Pid/2016;

891 K/Pid/2016;

1706 K/Pid/2016;

44 PK/Pid/2017;

194 K/Pid/2017;

288 K/Pid/2017;

290 K/Pid/2017;

430 K/Pid/2017;

528 K/Pid/2017;

937 K/Pid/2017;

1006 K/Pid/2017


Yurisprudensi :

Dengan telah konsistennya penggunaan pendapat ini, maka sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pledoi / Nota Pembelaan atas Dakwaan Pasal 374 KUHP

CONTOH MEMORI BANDING

Contoh Eksepsi & Jawaban Tergugat