SITA JAMINAN
Conservatoir Beslag adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Pasal 227 ayat (1) HIR dan Pasal 261 ayat (1) Rbg, mengatur bahwa pengajuan permohonan conservatoir beslag dapat dilakukan selama putusan belum dijatuhkan atau selama putusan belum berkekuatan hukum yang tetap. Tujuan diadakannya penyitaan adalah untuk menjaga agar harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli atau penghibahan, dan agar harta kekayaan tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ketiga. Pihak penggugat yang khawatir adanya itikad buruk (bad faith) dari pihak tergugat dapat mengadakan upaya hukum permohonan sita agar harta kekayaan yang disita dapat tetap utuh terjamin sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap ( inkrach ). Tujuan utama sita jaminan agar tergugat tidak memindahkan atau membebankan hartanya kepada piha...