Kasus AUL dalam Hukum Waris Islam
Kasus Posisi : P dan L menikah pada tahun 2000. P yang berprofesi sebagai guru dan L yang berprofesi sebagai anggota POLRI. Selama menikah keduanya tidak dikaruniai seorang anak pun. Pada tahun 2012 P menderita sakit kanker kandungan sehingga ia pun meninggal pada tahun 2013 P meninggalkan beberapa harta mulai dari tanah, tabungan, dan warisan dari bapaknya yang jika dikalkulasikan sebesar Rp. 900.000.000,- . P meninggalkan seorang suami, dua orang sdri kandung, dan seorang ibu yang sudah tua. Bagaimanakah pembagian harta waris masing-masing sesuai hukum kewarisan Islam yang memiliki keadilan secara prosedural dan secara substansial. 1. Kedudukan dan posisi ahli waris a. Ashabul furudh • Dzawil furudh nasabiyah: 1. Dua sdri kandung (bagian 2/3 tanpa anak) Dalil Naqli dalam QS. An-Nisa’ ayat 176. Artinya: Jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Berdasarkan da...