Kasus AUL dalam Hukum Waris Islam

 



Kasus Posisi :

P dan L menikah pada tahun 2000. P yang berprofesi sebagai guru dan L yang berprofesi sebagai anggota POLRI. Selama menikah keduanya tidak dikaruniai seorang anak pun. Pada tahun 2012 P menderita sakit kanker kandungan sehingga ia pun meninggal pada tahun 2013

P meninggalkan beberapa harta mulai dari tanah, tabungan, dan warisan dari bapaknya yang jika dikalkulasikan sebesar Rp. 900.000.000,- . P meninggalkan seorang suami, dua orang sdri kandung, dan seorang ibu yang sudah tua. Bagaimanakah pembagian harta waris masing-masing sesuai hukum kewarisan Islam yang memiliki keadilan secara prosedural dan secara substansial.

1. Kedudukan dan posisi ahli waris

a. Ashabul furudh

Dzawil furudh nasabiyah:

1. Dua sdri kandung (bagian 2/3 tanpa anak)

Dalil Naqli dalam QS. An-Nisa’ ayat 176.

Artinya: Jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.

Berdasarkan dalil Aqli disini jelas bahwa jika si mati tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai saudara laki-laki sekandung, bagian dua orang sdr perempuannya adalah 2/3 yang ketika dibagi masing-masing mendapat 1/3. Karena pada dasarnya saudara sekandung adalah ahli waris pengganti disaat pengganti utama tidak ada.

1. Ibu (bagian 1/3 karena pewaris tidak punya anak)

Dalil Naqli dalam QS. An-Nisa’ ayat 11.

Artinya: jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga;

Berdasarkan dalil aqli tampak bahwa jumlah warisan yang diterima ibu lebih besar karena pewaris tidak mempunyai anak. Anak disini adalah ahli waris utama yang telah tergantikan oleh Ibu

Dzawil furudh sababiyah:

1. Suami (bagian ½ pewaris tidak mempunyai anak)

Dalil naqli QS. An-Nisa’ ayat 12.

Artinya: dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.

Berdasarkan dalil aqli suami mendapatkan bagian waris sebesar ½ karena pewaris tak mempunyai anak. Dimana suami memiliki hubungan terdekat dengan si mati melalui sebab 

Keterangan:                                                       

- Sdri sekandung (2 orang: 2/3 bagian) 

- Suami (1/2 bagian)

- Bapak (mati)                       

- Ibu (1/3 bagian)

- Istri (mati)

1. Penyelesaian kasus Melalui Aul


Penyebut jadi 9 (3+2+4)

Suami ½ ½ x 6 = 3 3/9x Rp. 900.000.000,-= Rp. 300.000.000,-

Ibu 1/3 1/3x 6 = 2 2/9 x Rp 900.000.000,-= Rp. 200.000.000,-

2 sdri kandung 2/3 2/3 x 6 = 4 4/9xRp. 900.000.000,-= Rp. 400.000.000,-

Berdasarkan tabel diatas jika penyelesaian pembagian waris menggunakan asal masalah yang pertama maka harta akan mengalami kekurangan sebesar Rp. 450.000.000,- karena bagian ahli waris total sebanyak Rp. 1.350.000.000,- sementara harta waris hanya sebesar Rp. 900.000.000,-. Akan tetapi setelah di-aul-kan, jumlah masing-masing harta waris yang diterima ahli waris adalah sesuai dengan kaidah hukum kewarisan. Yakni suami mendapatkan Rp. 300.000.000,-, Ibu mendapatkan Rp. 200.000.000,-, dan dua saudari kandung mendapatkan Rp. 400.000.000,-

Secara istilah menurut Ulama Faradiyun aul adalah bertambahnya jumlah bagian dzawil furudh atau berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka. Sehingga jelas bahwa hal ini dapat terjadi apabila terdapat banyak ahli waris yang berhak memperoleh warisan sehingga menghabiskan harta warisan, tetapi masih ada ahli waris lainnya yang belum mendapat bagian.

Secara keadilan prosedural telah memenuhi syarat karena diselesaikan dengan prosedur hukum yang berlaku dan secara keadilan substansial telah memenuhi syarat juga karena masing-masing ahli waris mendapat bagian yang semestinya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pledoi / Nota Pembelaan atas Dakwaan Pasal 374 KUHP

CONTOH MEMORI BANDING

Contoh Eksepsi & Jawaban Tergugat