Kekuatan Yurisprudensi

 


Yurisprudensi adalah rangkaian keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

Peraturan perundang-undangan tidak pernah mengatur secara lengkap dan detail bagaimana pemenuhan aturan hukum dalam setiap peristiwa hukum, oleh karenanya yurisprudensi lah yang akan melengkapinya. Selain untuk mengisi kekosongan hukum, yurisprudensi merupakan instrumen hukum dalam rangka menjaga kepastian hukum.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pledoi / Nota Pembelaan atas Dakwaan Pasal 374 KUHP

CONTOH MEMORI BANDING

Contoh Eksepsi & Jawaban Tergugat