Tuntutan Provisi
Tuntutan Provisiional adalah permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.
• Dalam tingkat banding tidak mungkin lagi dijatuhkan putusan provisi karena sifat putusan provisi adalah serta merta, yang hanya dapat dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama, disamping itu di tingkat banding sudah tidak ada lagi urgensi yang mendesak.
yurisprudensi dalam putusan Mahkamah Agung RI yaitu :
1. Putusan MARI Nomor : 1070 K/Sip/1972 tanggal 7 Mei 1973 yang menyebutkan bahwa “tuntutan provisi yang tercantum dalam Pasal 180 HIR hanyalah untuk memperoleh tindakan sementara selama proses berjalan, tuntutan provisi yang mengenai pokok perkara tidak dapat diterima ;
2. Putusan MARI Nomor : 279 K / Sip / 1976 tanggal 5 Juli 1977 yang menyebutkan bahwa permohonan provisi seharusnya bertujuan ada tindakan Hakim yang tidak mengenai pokok perkara, permohonan provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak ;
Contoh Tuntutan Provisi:
......... ........
Bahwa berdasarkan semua uraian pada Posita Gugatan diatas, mohon kiranya Majelis Hakimnya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan Para Tergugat agar tidak melakukan aktifitas dalam bentuk apapun diatas tanah terperkara selama proses perkara ini berjalan di Pengadilan.

Komentar
Posting Komentar