Yurisprudensi Pemidanaan
Hakim bukanlah profesi "PENGHUKUM" melainkan "PENGADIL" dalam arti akan mempertimbangkan kontribusi kesalahan
-
Yang mana bisa jadi tindak melawan hukum terdakwa bersumber atas perbuatan yang tidak terpuji dari pihak korban itu sendiri
Komentar
Posting Komentar