Postingan

Contoh Daftar Bukti

Gambar
DAFTAR BUKTI PENGGUGAT Perkara No.   /Pdt.G/2022/PN.Kdl P-1 Kredit dari BRI Bukti P-1 ini membuktikan bahwa Penggugat memperoleh modal untuk usaha Bengkel Wilis Motor adalah medapat Pinjaman dari BRI P-2 Pernyataan Daniel Hardijanto Prasongko Bukti P-2 ini membuktikan bahwa Daniel Hardijanto Prasongko (Tergugat II) telah menerima uang dari Penggugat baik melalui transfer maupun cash untuk keperluan pembelian Sparepart  P-3 Perjanjian Kerjasama Bukti P-3  ini membuktikan bahwa antara Penggugat dan Tergugat II telah disepakati kerjasama pengelolaan usaha, yang mana Penggugat bertanggung jawab dalam penyediaan modal dan Tergugat II bertanggung jawab untuk pengelolaan Bengkel termasuk pembelian Sparepart  P-4 Kwitansi Pinjaman  Bukti  P-4 ini membuktikan bahwa Tergugat II seringkali meminta uang lebih awal untuk pembelian sparepart, sehingga  kemudian dibuatkan tanda terima berupa Kwitansi Pinjaman  P-5 Kartu Tanda Penduduk Bukti P-5 ini membukti...

ALAT BUKTI SURAT BERBAHASA ASING

Gambar
Berdasarkan pasal 1866 KUH Perdata/pasal 164 HIR, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Alat bukti tulisan/tertulis/surat, ditempatkan dalam urutan pertama. Pasal 1867 KUHPerdata, pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan autentik maupun dengan tulisan dibawah tangan. Yang dimaksud Akta autentik misalnya Akta Notaris, sedangkan akta dibawah tangan yaitu perjanjian hanya ditandatangan kedua-belah pihak. Pada pasal 31 UU 24/2009 dan pasal 26 Ayat 1 Perpres 63/2019 memuat redaksi serupa dengan bunyi *bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.* Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Mahkamah Agung No.2719 K/Pdt/1983, tanggal 22 Agustus 1985* yang menyatakan Judex facti yang memberi putusan bahwa Gugatan  (Bantahan - Verzet...

PENGADILAN NEGERI TIDAK BERWENANG UNTUK MENYATAKAN BATAL SERTIPIKAT HAK MILIK

Gambar
Jika terdapat sebuah sertipikat hak milik atas tanah yang dinilai diterbitkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau terdapat proses yang keliru terhadapnya. Pembatalan Sertipikat Hak Milik bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk melakukan pembatalan atas sertipikat hak milik, namun amar putusannya hanya berwenang menyatakan sertipikat tidak mempunyai kekuatan hukum. Pembatalan sertipikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan instansi yang menerbitkan atau peradilan tata usaha negara. Hal ini sesuai dengan *Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 383K/Sip/1971 tanggal 3 November 197*  “menyatakan batal surat bukti hak milik yang dikeluarkan oleh instansi agraria secara sah tidak termasuk wewenang pengadilan negeri melainkan semata-mata wewenang administrasi. Pembatalan surat bukti hak milik harus dimintakan oleh pihak yang dimenangkan pengadilan kepada instansi agraria berdasarkan putusan peng...

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Developer Nakal

Gambar
  Magelang,   April 2023 Lampiran : satu berkas Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kepada Yth.: KETUA PENGADILAN NEGERI SEMARANG Di  S E M A R A N G. Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini, kami : BAMBANG DWI PURWANTO, SH.,adalah Advokat yang menunjuk domisili hukum di Kantor  Advokat dan Konsultan Hukum “BDP & PARTNERS” beralamat di Kragilan RT.04/RW.09 Sriwedari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Hp.08122690221, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 10 Oktober2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : Nama                          : IWAN SUTIAJI, SH., LLM; Tempat/Tanggal Lahir  : Banyumas / 26 Desember 1973; Jenis Kelamin              : Laki-Laki;  Agama                        : Islam;  Pekerjaan      : Pegawai Negeri ...

PERBEDAAN MENDASAR ANTARA WANPRESTASI & PEBUATAN MELAWAN HUKUM.

Gambar
  Dalam konteks hukum acara perdata, terdapat 2 bentuk pengajuan gugatan, yaitu gugatan Wanprestasi dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum.  Pada prakteknya terkadang kita terbentur sulitnya membedakan antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga adakalanya, orang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, namun dari dalil-dalil yang dikemukakan, lebih mengarah ke gugatan Wanprestasi. Yahya Harahap berpandapat bahwa dengan tindakan debitur dalam melaksanakan kewajibannya yang tidak tepat waktu atau tak layak, jelas itu merupakan pelanggaran hak kreditur. Setiap pelanggaran hak orang lain berarti merupakan perbuatan melawan hukum.  Pendapat tersebut di atas tentunya nampak tidak mudah membedakan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga tidak jarang dalam praktek ditemukan gugatan kabur (Obscur Libel), karena mencampur adukkan antara Wanprestasi dan PMH. Apabila gugatan perdata mencampur adukkan Wanprestasi dan PMH, maka akan membingungkan hakim karena di...

PEMBAHASAN LENGKAP TENTANG WASIAT WAJIBAH

Gambar
  PENGERTIAN WASIAT WAJIBAH Secara formal, tidak ada definisi mengenai wasiat wajibah dalam sistem hukum Islam di Indonesia.  Bismar siregar mengungkapkan bahwa wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara‟.  Eman Suparman dalam bukunya menjelaskan bahwa wasiat wajibah adalah sebagai wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak si yang meninggal dunia. Wasiat wajibah secara tersirat mengandung unsur-unsur yang dinyatakan dalam pasal 209 dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu:  Subjek hukumnya adalah anak angkat terhadap orang tua angkat atau sebaliknya, orang tua angkat terhadap anak angkat.  Tidak diberikan atau dinyatakan oleh pewaris kepada penerima wasiat akan tetapi dilakukan oleh negara.  Bagian penerima wasiat adalah sebanyak-banyaknya atau tidak boleh melebihi satu ...

LELANG ATAS HAK TANGGUNGAN

Gambar
  Permasalahan   yang   penting   juga   dibicarakan   dalam   kasus   eksekusi   ialah   mengenai permohonan  penundaan  eksekusi.  Tidak  ada  eksekusi  yang  luput  dari  permintaan  penundaan. Adakalanya  permintaan  penundaan  datang  langsung  dan  pihak  tereksekusi  sendiri,  atau  dari  pihak ketiga.  Sering  kali  alasan  penundaan  yang  dikemukakan  sama  sekali  tidak  relevan,  sehingga  sangat terkesan   alasan  itu   dibuat-buat   guna   mengulur   waktu   eksekusi.   Permohonan   penundaan   yang mempunyai  alasan  yang  kuat,  perlu  diperhatikan  dan  dipertimbangkan.  Ada  p...