Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Developer Nakal
Magelang, April 2023
Lampiran : satu berkas
Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Kepada Yth.:
KETUA PENGADILAN NEGERI SEMARANG
Di
S E M A R A N G.
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, kami :
BAMBANG DWI PURWANTO, SH.,adalah Advokat yang menunjuk domisili hukum di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “BDP & PARTNERS” beralamat di Kragilan RT.04/RW.09 Sriwedari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Hp.08122690221, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 10 Oktober2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :
Nama : IWAN SUTIAJI, SH., LLM;
Tempat/Tanggal Lahir : Banyumas / 26 Desember 1973;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia;
Alamat : Jl. Kranggan Dalam No.238 A RT.002/RW.001 Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengan, Kota Semarang
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- PENGGUGAT;
Dengan ini Penggugat bermaksud untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap:
DJOKO DWI ARIWIBOWO, Alamat KTP Jl. Rorojonggrang XXII No.7 RT.001/RW.010 Kelurahan Manyaran,Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dan Alamat tinggal di Perum Villa P.4A Blok A.1 No.5 RT.06/RW.07Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, sebagai Tergugat
Adapun dasar dan/atau alasan diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ini adalah sebagai berikut:
Bahwa pada mulanya Tergugat menawarkan kepada Penggugat untuk membeli sebuah rumah yaitu di Perumahan Skymansion Expatriate yang terletak di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Bahwa karena tertarik dengan penawaran Tergugat tersebut, maka Penggugat membeli tanah berikut bangunannya yaitu yang terletak di Blok H-18 Skymansion Expatriate, Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, luas tanah + 108 M2 dan luas bangunan 60 M2, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.03108/Pudak Payung tercatat atas nama DJOKO DWI ARIWIBOWO (Tergugat), serta disepakati harga jual beli ini sebesar Rp 653.000.000, yang selanjutnya dituangkan dalam Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 25 Januari 2019, antara Penggugat sebagai Pembeli dan Tergugat sebagai Penjual, yang mana Surat Perjanjian Jual Beli tersebut telah dilegalisasi oleh DWI HASTUTI, SH. MKn., Notaris di Semarang, dan untuk mudahnya dalam gugatan ini disebut “Tanah dan Bangunan Obyek Perkara”;
Bahwa pada saat menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan Obyek Perkara ini Penggugat membayar lunas total harga jual belinya yaitu sebesar Rp 653.000.000, yang mana untuk melunasi pembelian rumah tersebut, Penggugat meminjam ke Bank, sehingga sampai saat ini Penggugat setiap bulan masih terbebani untuk mengangsur ke Bank;
Bahwa Penggugat menyetujui serah terima tanah dan bangunan obyek perkara dilaksanakan pada bulan Desember 2019, namun faktanya sampai saat ini Tergugat tidak menyerahkan tanah dan bangunan Obyek Perkara;
Bahwa setelah berulangkali ditanyakan oleh Penggugat mengenai penyerahan tanah dan bangunan yang dibelinya, lalu untuk menenangkan Penggugat maka Tergugat membuat rangkaian kebohongan yaitu akan memberi tambahan luasan tanah dan Pindah Kavling yaitu dari Blok H-18 pindah ke Blok H-9, luas tanah 132 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.03121 tercatat atas nama Djoko Dwi Ariwibowo;
Bahwa untuk meyakinkan Penggugat maka pada tanggal 31 Mei 2021 Tergugat membuat pernyataan yang isinya akan menyerahkan tanah dan bangunan kepada Penggugat selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2022, dan memberi tambahan luas tanahnya yang sebelumnya 108 M2 menjadi 132 M2 serta penambahan luas bangunan senilai Rp 40.000.000,
Bahwa Penggugat telah banyak memberi toleransi waktu namun faktanya tetap saja tidak ada tanah dan bangunan yang seharusnya diserahkan Tergugat kepada Penggugat, oleh karenanya Penggugat minta kepada Tergugat untuk mengembalikan uang pembayarannya;
Bahwa pada tanggal 28 Mei 2022 Tergugat membuat Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mengembalikan uang pembayaran atas pembelian tanah dan banguan obyek perkara tersebut yaitu total sebesar Rp 737.000.000, namun ternyata dengan itikad buruk dan melawan hukum Tergugat telah menggunakan uang pembayaran dari Penggugat tersebut untuk kepentingan lain urusan pribadinya sendiri, sehingga Tergugat hanya mengembalikan sebesar Rp 278.000.000;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1457 KUHPerdata, yang isinya menentukan sebagai berikut: "Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan";
Bahwa dengan mendasarkan pada pasal 1457 KUHPerdata tersebut di atas, maka Tergugat yang tidak menyerahkan tanah dan bangunan obyek perkara, dan juga telah menggunakan uang pembayaran dari Penggugat untuk kepentingan lain yang bukan untuk pengadaan tanah dan bangunan yang dibeli Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat;
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata menegaskan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”;
Bahwa kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut telah nyata adanya yaitu:
Kerugian Materiil sebagai berikut :
Uang pembayaran yang tidak dikembalikan Tergugat yaitu sebesar Rp 459.000.000,-
Hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima Penggugat yaitu dengan mengelola uang sebesar Rp 653.000.000 seharusnya Penggugat memperoleh keuntungan 5% per bulan atau sekurang-kurangnya sebesar Rp 30.000.000 per bulan, sejak Januari 2019 adalah selama 53 bulan, berarti Penggugat kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima yaitu Rp 30.000.000 X 53 = Rp 1.590.000.000,-
Dengan adanya perkara aquo, maka Penggugat harus mengeluarkan biaya untuk mengurus permasalahan ini sebesar Rp.200.000.000,-
Kerugian Immateriil yaitu bahwa dengan adanya permasalahan ini Penggugat sebagai pegawai di Kementerian Keuangan, menjadi tersita waktu dan pikiran, serta menjadikan banyak kegiatan yang tidak dapat terlaksana dengan baik, disamping itu pula dengan adanya perkara ini telah merusak nama baik penggugat sehingga dengan demikian telah menimbulkan kerugian immaterial, terlebih permasalah ini berdampak pada keadaan psikis Penggugat. Oleh karean itu sangat patut dan wajar Penggugat menuntut kerugian immateriil kepada Tergugat dengan uang senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa agar gugatan Penggugat tidak sia-sia (illusoir) dan Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan Tergugat akan lalai memenuhi isi putusan ini, oleh karena itu berkenan kiranya Pengadilan Negeri Semarang meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta milik Tergugat, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak yaitu antara lain :
Tanah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No.03108/Pudak Payung yang terletak di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, tercatat atas nama Djoko Dwi Ariwibowo (Tergugat);
Tanah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No.03121/Pudak Payung yang terletak di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, tercatat atas nama Djoko Dwi Ariwibowo (Tergugat);
Tanah dan Bangunan milik Tergugat yang terletak di Komplek Perumahan Villa P.4A Blok A.1 No.5 RT.06/RW.07Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang,
Tanah dan Bangunan milik Tergugat yang terletak di Komplek Perumahan Villa P.4A Blok A.1 No.6 RT.06/RW.07Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang,
Mobil Toyota Inova Warna Hitam dengan Nomor Polisi H 1799 UH;
Bahwa agar Tergugat tunduk dan patuh pada isi keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini, maka demi hukum mohon Pengadilan Negeri Semarang menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 kepada Penggugat setiap hari keterlambatan Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
Bahwa menunjuk Pasal 118 HIR, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim, berkenan kiranya menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Semarang;
Menyatakan bahwa Tergugat yang telah menggunakan uang pembayaran untuk kepentingan lain yang bukan untuk pengadaan tanah berikut bangunan yang dibeli Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu :
Kerugian Materiil
Uang pembayaran tanah dan bangunan Rp 459.000.000,-
Hilangnya pendapatan Penggugat yaitu Rp 1.560.000.000,-
Biaya Pengurusan Perkara ini yaitu Rp 200.000.000,-
Kerugian Immateriil yaitu Rp. 500.000.000,-
Menyatakan menurut hukum bahwa
Tanah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No.03108/Pudak Payung yang terletak di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, tercatat atas nama Djoko Dwi Ariwibowo (Tergugat);
Tanah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No.03121/Pudak Payung yang terletak di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, tercatat atas nama Djoko Dwi Ariwibowo (Tergugat);
Tanah dan Bangunan milik Tergugat yang terletak di Komplek Perumahan Villa P.4A Blok A.1 No.5 RT.06/RW.07Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang,
Tanah dan Bangunan milik Tergugat yang terletak di Komplek Perumahan Villa P.4A Blok A.1 No.6 RT.06/RW.07Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang,
Mobil Toyota Inova Warna Hitam dengan Nomor Polisi H 1799 UH;
Beserta seluruh harta milik Tergugat;
Adalah sebagai jaminan untuk Tergugat melaksanakan putusan ini;
Mengukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000. kepada Penggugat setiap hari Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
BAMBANG DWI PURWANTO, SH.
Komentar
Posting Komentar