Postingan

CONTOH SURAT GUGATAN PTUN

Tempat, (Tanggal/Bulan/Tahun) Kepada  Yth.  Ketua Pengadilan  Tata Usaha Negara ....... di-. ...... Dengan hormat,  Yang bertanda tangan di bawah ini saya :  Nama.                        : ................. Kewarganegaraan  : ……………. Tempat tinggal        : .................. Pekerjaan                 : .................. Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor…tanggal…memberikan kuasa kepada : Nama                         : …………….  Kewarganegaraan      : …………….. Pekerjaan                     : Advokat, berkantor di ……… selanjutnya  disebut sebagai PENGGUGAT ;   Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap ……… , berkedudukan di……………. , untuk selanjutnya   disebut sebagai TE...

MENGURAI CACAT FORMIL GUGATAN

Sebelum anda mengajukan gugatan ke pengadilan hendak lah memperhatikan beberapa syarat untuk diajukannya suatu gugatan.  Gugatan dapat diajukan secara lisan (Pasal 120 HIR/Pasal 144 Rbg) atau tertulis (118 ayat (1) HIR/Pasal 142 ayat (1) Rbg). Gugatan juga diajukan oleh yang berkepentingan dan berhubungan dengan perkara tersebut ke pengadilan yang berwenang.  Penggugat & Tergugat memiliki kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Apa yang digugat merupakan peristiwa atau permasalahan belum lampau waktunya. Peristiwa atau permasalahan yang hendak digugat belum pernah diputuskan oleh pengadilan. Dan jumlah tergugat harus lengkap. Selain itu, tuntutan hak harus merupakan tuntutan yang ada kepentingan hukumnya dan kebenarannya harus dapat dibuktikan dalam persidangan. Lalu syarat formil dari suatu gugatan adalah harus ada identitas para pihak.  Dalil gugatan yang merupakan gambaran adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari tuntutan dikenal denga...

PENTINGKAH MOTIF PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo tak penting diperlihatkan dlm rekonstruksi. Hal ini disampaikan Mahfud MD menanggapi keluhan masyarakat soal tak adanya adegan pelecehan seksual thd Istri Sambo, dlm rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Sambo. Mengenai motifnya apakah pelecehan atau perselingkuhan atau apa pun, itu tak penting. Mahfud menjelaskan bahwasannya proses rekonstruksi itu hanya membuktikan bagaimana seseorang melakukan pembunuhan. Hal ini sekadar pembuktian tindak pidana yang tertuang dalam sangkaan. Masyarakat diharapkan tidak pesimis atas hasil rekonstruksi kemarin dan terus mengawal sampai perkara ini selesai dengan baik. Terlalu jauh jika orang berharap bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong. Itu tidak lah penting. Kalau motif nanti dirangkai dari keterangan lisan aja. Karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan direkonstruksi.

KEWAJIBAN MENAFKAHI ANAK PASCA PERCERAIAN

Memelihara dan mendidik anak-anak merupakan kewajiban kedua orang tua. Kewajiban tersebut melekat terus walaupum perkawinan antara kedua orang tua telah putus. Terlebih bagi si Ayah, Dia bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.  Hal ini ditegaskan dlm Pasal 41 huruf a dan b UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP):  "Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya; b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu;"