KEWAJIBAN MENAFKAHI ANAK PASCA PERCERAIAN
Memelihara dan mendidik anak-anak merupakan kewajiban kedua orang tua. Kewajiban tersebut melekat terus walaupum perkawinan antara kedua orang tua telah putus. Terlebih bagi si Ayah, Dia bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.
Hal ini ditegaskan dlm Pasal 41 huruf a dan b UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP):
"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu;"
Komentar
Posting Komentar