MENGURAI CACAT FORMIL GUGATAN

Sebelum anda mengajukan gugatan ke pengadilan hendak lah memperhatikan beberapa syarat untuk diajukannya suatu gugatan. 

Gugatan dapat diajukan secara lisan (Pasal 120 HIR/Pasal 144 Rbg) atau tertulis (118 ayat (1) HIR/Pasal 142 ayat (1) Rbg).

Gugatan juga diajukan oleh yang berkepentingan dan berhubungan dengan perkara tersebut ke pengadilan yang berwenang. 

Penggugat & Tergugat memiliki kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Apa yang digugat merupakan peristiwa atau permasalahan belum lampau waktunya.

Peristiwa atau permasalahan yang hendak digugat belum pernah diputuskan oleh pengadilan. Dan jumlah tergugat harus lengkap.

Selain itu, tuntutan hak harus merupakan tuntutan yang ada kepentingan hukumnya dan kebenarannya harus dapat dibuktikan dalam persidangan.

Lalu syarat formil dari suatu gugatan adalah harus ada identitas para pihak. 

Dalil gugatan yang merupakan gambaran adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari tuntutan dikenal dengan nama fundamentum petendi (Posita). Posita atau dalil gugatan merupakan landasan pemeriksaan dan penyelesaian suatu perkara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pledoi / Nota Pembelaan atas Dakwaan Pasal 374 KUHP

CONTOH MEMORI BANDING

Contoh Eksepsi & Jawaban Tergugat