CONTOH SURAT GUGATAN PTUN
Tempat, (Tanggal/Bulan/Tahun)
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan
Tata Usaha Negara .......
di-. ......
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama. : .................
Kewarganegaraan : …………….
Tempat tinggal : ..................
Pekerjaan : ..................
Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor…tanggal…memberikan kuasa kepada :
Nama : …………….
Kewarganegaraan : ……………..
Pekerjaan : Advokat, berkantor di ……… selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap ……… , berkedudukan di……………. , untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
I. Objek Sengketa :
Surat ……………, No……………………, Tanggal ……………..
(pasal 1 angka 9 UU Peradilan TUN).
II. Tenggang Waktu Gugatan : …………….
- Bahwa Objek Sengketa diterbitkan Tergugat tanggal……
- Bahwa Objek Sengketa tersebut diterima /diketahui Penggugat pada tanggal …….
- Bahwa gugatan a quo diajukan pada tanggal ……
- Bahwa oleh karenanya Gugatan a quo diajukan masih dalam tenggang waktu sesuai dengan pasal 55 UU Peradilan TUN...
(pasal 55 UU Peradilan TUN).
III. Kepentingan Penggugat Yang Dirugikan :
Penggugat merasa dirugikan karena Penggugat adalah pemilik/menguasai sesuai dengan alat bukti………./pihak yang dituju Surat Objek Sengketa …………………dst. (pasal 53 UU Peradilan TUN)
IV. Posita/Alasan Gugatan :
(Uraikan kronologi dan alasan gugatan,
misal : - Keputusan Obiek Gugatan diterbitkan Tergugat melanggar UU, PP, Perda dll.
- Dan/atau Melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik.)
V. Permohonan Penundaan :
- Bahwa Objek sengketa ternyata akan dilaksanakan pada tanggal…., sehingga terdapat keadaan mendesak .
- Bahwa apabila Surat Objek Sengketa dilaksanakan maka Penggugat akan sangat dirugikan/terdapat keadaan yang sulit untuk dikembalikan/dipulihkan seperti keadaan semula.
- Bahwa fakta fakta diatas telah memenuhi ketentuan pasal 67 UU Peradilan TUN.
- Bahwa oleh karenanya Penggugat mohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah kepada Tergugat agar menunda Pelaksanaan Objek Sengketa, sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
(pasal 67 UU Peradilan TUN).
VI. Petitum/Tuntutan :
A. Dalam Penundaan.
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
B. Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat …….. No……. tertanggal……………….
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat……. No………
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
Hormat Kami,
Penggugat/ Kuasa Hukum Penggugat,
.....................................
Komentar
Posting Komentar