CONTOH MEMORI BANDING

 




MEMORI BANDING


Dari :


PT. MULTI KARYA DIMENSI, 

atas Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Perkara Nomor 294/Pdt.G/2021/PN.Cbi, tanggal 28 Juni 2022 


PERKARA PERDATA ANTARA


PT. MULTI KARYA DIMENSI, 

beralamat di  Wisma Sukatani lt. Dasar, Jl. Kemang No.02 RT.004/RW.010, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat

semula Penggugat, sekarang 

PEMBANDING


Melawan :


PT. ISTIAJAYA GUNAPERKASA, 

beralamat di Jl. Raya Puncak No.99 Gadog Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,

PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG KOTA BOGOR, 

beralamat di Jl. Pengadilan No.13 – 15 Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat


Semula sebagai Para Tergugat, sekarang sebagai PARA TERBANDING


KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BOGOR

beralamat di Jl. Veteran No. 45, RT.01/RW.05 Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR

beralamat di Jl. Tegar beriman, Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat

Semula sebagai Para Turut Tergugat, sekarang sebagai PARA TURUT TERBANDING




Yogyakarta, 11 Juli 2022

Lampiran : 1 (satu) berkas

Perihal : Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Perkara Nomor 294/Pdt.G/2021/PN.Cbi, tanggal 28 Juni 2022. 

________________________________



Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Tinggi Bandung

di   

BANDUNG


Disampaikan melalui :


Kepada Yth. : 

Ketua Pengadilan Negeri Cibinong

di

        CIBINONG



Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

--------------------------------R. BUDI SAPUTRO, SH.------------------------------- 

----------------------------------SUPARDIYONO, SH.--------------------------------- 

---------------------------BAMBANG DWI PURWANTO, SH.-------------------------

Advokat dan Konsultan Hukum yang menunjuk domisili hukum di Kantor  Hukum “RBS & Partners” beralamat di Jl. Lembu Andini No.22 Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta, Telp. 0818271619, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 06 Juli 2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :

Nama : BUDI RIPYONO

NIK : 3276101402700002

Tempat dan tgl. lahir : Jakarta, 14 Februari 1970

Jenis kelamin : Laki – laki

Warga Negara : Indonesia

Agama : Islam

Alamat : RAFLLES HILLS Blok L.3 No.3 RT.022/RW.025 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Status : Kawin

Dalam hal ini bertindak dalam jabatanya selaku DIREKTUR, oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. MULTI KARYA DIMENSI, beralamat di  Wisma Sukatani lt. Dasar, Jl. Kemang No.02 RT.004/RW.010, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.


Dahulu sebagai Penggugat, selanjutnya sekarang disebut PEMBANDING 


Berlawanan dengan :


1. PT. ISTIAJAYA GUNAPERKASA, beralamat di Jl. Raya Puncak No.99 Gadog Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, semula sebagai Terbanding I, sekarang sebagai TERBANDING I.

2. PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG KOTA BOGOR, beralamat di Jl. Pengadilan No.13 – 15 Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, semula sebagai Terbanding II, sekarang sebagai TERBANDING II.

Terbanding I dan Terbanding II, secara bersama – sama dalam memori banding ini dapat disebut juga sebagai PARA TERBANDING. 

3. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BOGOR, beralamat di Jl. Veteran No. 45, RT.01/RW.05 Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, semula sebagai Turut Tergugat I, sekarang sebagai TURUT TERBANDING I 

4. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR, beralamat di Jl. Tegar beriman, Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, semula sebagai Turut Tergugat I, sekarang sebagai TURUT TERBANDING I 

Turut Terbanding I dan Turut Terbanding II secara bersama – sama dalam memori banding ini dapat disebut juga sebagai PARA TURUT TERBANDING


Dengan ini Para Pembanding hendak  mengajukan Memori Banding sebagai keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Cibinong, perkara Nomor 294/Pdt.G/2021/PN.Cbi, tanggal 28 Juni 2022 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :


MENGADILI :


1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet  ontvankelijke verklaard);

2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.4.073.000,00 (empat juta tujuh puluh tiga ribu rupiah);


DASAR PERMOHONAN BANDING


Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan pemeriksaan tingkat banding ini pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong atas Putusan Pengadilan Negeri Cibinong perkara Nomor 294/Pdt.G/2021/PN.Cbi, yang telah dibacakan dihadapan persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 28 Juni 2022, sehingga permohonan banding ini diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam undang – undang maka permohonan banding ini sudah seharusnya diterima.


ADAPUN YANG MENJADI ALASAN DAN PERTIMBANGAN PERMOHONAN BANDING ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 


Bahwa Yudek faktie Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Perkara Nomor 294/Pdt.G/2021/PN.Cbi, tanggal 28 Juni 2022, telah salah dalam penerapan hukumnya  terutama :

 

Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan a quo, halaman 22  alinea ke-2 dan ke-3 serta halaman 23 alinea ke-1 dan ke-2, yaitu:


“Menimbang, bahkwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat Penggugat disatu sisi mendalilkan mengenai tidak terpenuhinya prestasi dari suatu perjanjian dan menuntut pengesahan perjanjian, namun disisi lain menuntut mengenai perbuatan melawan hukum. 

Menimbang bahwa gugatan Penggugat sebagaimana tersebut diatas ternyata Penggugat menggabungkan perkara wanprestasi/ingkar janji dan perbuatan melawan hukum dalam satu surat gugatan. Dengan adanya penggabungan perkara wanprestasi  dan perkara perbuatan melawan hukum tersebut, tidak diperkenankan menurut hukum dan harusnya diselesaikan secara sendiri – sendiri.  

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan -pertimbangan dan Yurisprudensi tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat melanggar tertib beracara karena telah menggabungkan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi sehingga mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur.

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka oleh karenanya gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.”  


Bahwa pertimbangan tersebut adalah tidak benar, karena Yudex factie dalam pertimbanganya terlalu memaksakan bahwa dasr gugatanya adalah wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum, dan yang benar adalah :

1. Bahwa dasar gugatanya bukan saja “Perjanjian Pemborongan Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing & Interior serta Lansekap pada Proyek Finishing Hotel Ciawi” Nomor : ITGP/037/DIR/XII/2019 tertanggal 02 Mei 2019 (posita point 1 guagatan), namun juga karena tanpa ada pemberitahuan kepada Penggugat/Pembanding ternyata Tergugat I/Terbanding I telah menjaminkan tanah SHGB No.63/Bendungan dan bangunan HOTEL CIAWI kepada Tergugat II/Terbanding II (PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Bogor), terakhir yang Penggugat ketahui tercatat dalam Surat Persetujuan Restrukturisasi Kredit No.1185/S/BGR.UT/CSMLU/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 jo Perubahan Ketentuan Restrukturisasai Kredit No.1493/S/BGR.UT/CSMLU /III/2019 tanggal 28 Maret 2019, sehingga atas penjaminan tanah tanah SHGB No.63/Bendungan dan bangunan HOTEL CIAWI tersebut Penggugat/Pembanding sama sekali tidak mengetahuinya dan Tergugat I/Terbanding I tidak pernah memberitahukan perihal tersebut kepada Penggugat/Pembanding, sehingga Penggugat/Pembanding mau menadatangani “Perjanjian Pemborongan Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing & Interior serta Lansekap pada Proyek Finishing Hotel Ciawi” Nomor : ITGP/037/DIR/XII/2019 tertanggal 02 Mei 2019 tersebut (posita point 9 gugatan).

2. Bahwa selain alasan tersebut diatas juga ternyata selama Penggugat/Pembanding melaksanakan isi “perjanjian” yaitu menerima dan melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tersebut dalam “perjanjian”, baik pihak Tergugat II/Terbanding II maupun Pihak terkait lainya sama sekali tidak melarang dan tidak menghentikan pembangunan tersebut, sehingga Penggugat/Pembanding tetap melaksanakan pembangunan sampai dengan progress pekerjaan mencapai prestasi sebesar 24,8043 % (posita point 10 gugatan).

Bahwa pertimbangan tersebut diatas yang menjadikan dasar gugatan Penggugat, sehingga jelas bahwa gugatan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum bukan masalah wanprestasi.

Lebih jelas dan tegas lagi disebutkan oleh Penggugat/Pembanding dalam petitum gugatan Penggugat/Pembanding point 2 s/d 11, yaitu :

2. Menyatakan sah secara hukum “Perjanjian Pemborongan Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing & Interior serta Lansekap pada Proyek Finishing Hotel Ciawi” Nomor : ITGP/037/DIR/XII/2019 tertanggal 02 Mei 2019.

3. Menyatakan hukum Penggugat telah melaksanakan progress pekerjaan berupa Pekerjaan Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing & Interior serta Lansekap pada Proyek Finishing Hotel Ciawi sehingga pekerjaan mencapai prestasi sebesar 24,8043 % dan Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp.2.008.210.637,06 (dua milyar delapan juta dua ratus sepuluh ribu enam ratus tiga puluh tujuh koma enam rupiah). 

4. Menyatakan hukum bangunan permanen yang telah didirikan diatas tanah SHGB No.63/Bendungan adalah milik Penggugat sampai dengan Tergugat I membayar seluruh kewajibanya atas pembangunan tersebut sebagaimana tercantum dalam “perjanjian” kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.

5. Menyatakan perbuatan hukum Tergugat I yang tidak memberitahukan kepada Penggugat bahwa tanah SHGB No.63/Bendungan berikut bangunan yang berdiri diatasnya telah dijaminkan atas hutang Tergugat I kepada Tergugat II sehingga Penggugat menandatangani “Perjanjian Pemborongan Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing & Interior serta Lansekap pada Proyek Finishing Hotel Ciawi” Nomor : ITGP/037/DIR/XII/2019 tertanggal 02 Mei 2019, merupakan perbuatan melawan hukum.

6. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah membiarkan Penggugat melaksanakan isi “perjanjian” sehingga Penggugat telah melaksanakan pembangunan dan pekerjaan mencapai prestasi sebesar 24,8043 % sehingga Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp.2.008.210.637,06 (dua milyar delapan juta dua ratus sepuluh ribu enam ratus tiga puluh tujuh koma enam rupiah), merupakan perbuatan melawan hukum.  

7. Menyatakan Penggugat sebagai kontraktor yang beritikat baik, sehingga mendapat perlindungan hukum.

8. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat seluruh biaya pekerjaan Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing & Interior serta Lansekap pada Proyek Finishing Hotel Ciawi sebesar Rp.2.008.210.637,06 (dua milyar delapan juta dua ratus sepuluh ribu enam ratus tiga puluh tujuh koma enam rupiah) secara tunai dan sekaligus.

9. Menyatakan secara hukum perjanjian hutang piutang antara Tergugat I dengan  II (PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Kantor Cabang Bogor) adalah cacat hukum sehingga haruslah batal demi hukum sepanjang yang berhubungan dengan penjaminan bangunan permanen yang dibangun diatas tanah SHGB No63/Bendungan.

10. Menyatakan secara hukum penjaminan bangunan permanen yang dibangun diatas tanah SHGB No.63/Bendungan kepada Tergugat II (PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Kantor Cabang Bogor) adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum.

11. Menghukum kepada Tergugat II (PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Kantor Cabang Bogor) dan atau siapa saja yang menguasainya untuk menyerahkan SHGB No.63/Bendungan atas nama PT. ISTIAJAYA GUNAPERKASA, kepada Penggugat seketika dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tanpa syarat apapun.

 

Bahwa dalil petitum gugatan Penggugat/Pembanding tersebut diatas jelas menunjukkan bahwa inti gugatan Penggugat/Pembanding adalah perbuatan melawan hukum (PMH), dan memang secara hukum saat ini karena bangunan Gedung yang menjadi obyek gugatan Penggugat/Pembanding adalah dibangun oleh Penggugat/Pembanding maka Tergugat I/Terbanding I telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

BAHWA KARENA GUGATAN MERUPAKAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN TIDAK DIGABUNGKAN DENGAN WANPRESTASI, MAKA MOHON DALAM PEMERIKSAAN BANDING INI.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pledoi / Nota Pembelaan atas Dakwaan Pasal 374 KUHP

Contoh Eksepsi & Jawaban Tergugat