Pledoi / Nota Pembelaan atas Dakwaan Pasal 374 KUHP
NOTA PEMBELAAN / PLEDOI
Dalam Perkara Terdakwa : TJOENG WILLIAM anak dari TJOENG DJOENG TJIN
PLEDOI / NOTA PEMBELAAN
Nama. : TJOENG WILLIAM anak dari DJOENG
Tempat tanggal lahir/umur : Jakarta, 7 Oktober 1988 / 33 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Tanggul Mas Barat Gang 11 No.450 RT.011/010 Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Pada Pengadilan Negeri : Kendal
Nomor Perkara : 106/Pid.B/2022/PN.Kdl
Pasal-pasal yang didakwakan : Pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP
BAB I. PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang kami muliakan
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Persidangan yang kami banggakan
Marilah terlebih dahulu kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas diberikannya kesempatan, kekuatan dan semangat kepada kita semua, khususnya kepada Tim Penasehat Hukum untuk menyusun dan menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidooi) bagi Terdakwa TJOENG WILLIAM atas Tuntutan (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum, tertanggal 5 Oktober 2022, dalam persidangan yang berlangsung pada hari ini, Rabu, 7 Januari 2009, bertempat di Pengadilan Negeri Kendal, sebagaimana diisyaratkan oleh Pasal 182 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan, Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana. Selanjutnya Terdakwa dan atau Penasehat Hukum mengajukan pembelaannya.
Terima kasih kami sampaikan kepada Mejelis Hakim yang mulia, yang dengan bijaksana dan penuh kesabaran serta ketelitian, telah memimpin persidangan dalam memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa TJOENG WILLIAM. Juga terima kasih atas sikap Majelis Hakim yang tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah (presumption of innocence), salah satu azas yang menjadi pilar peradilan pidana di Indonesia. Hal tersebut tercermin dari sikap Majelis yang mulia dengan tetap bersikap “netral” selama pemeriksaan persidangan dan Majelis Hakim selalu memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Tim Penasehat Hukum untuk memberikan pertanyaan serta pendapat secara adil dan berimbang.
Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, dengan tetap berupaya dan bersikap obyektif tanpa melupakan posisinya sebagai Jaksa Penuntut Umum.
Yang Mulia Majelis Hakim
Yang terhormat Jaksa Penuntut Umum
Guna memudahkan pemahaman, Nota Pembelaan (Pleidooi) ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN, yang berisi latarbelakang peristiwa/perkara.
BAB II : ANALISA FAKTA PERSIDANGAN, yang berisi analisa atas fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menyangkut sejauhmana peran atau keterlibatan Terdakwa berkaitan dengan dakwaan.
BAB III : ANALISA YURIDIS, yang berisi analisis atas unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa.
BAB IV : KESIMPULAN, yang berisi kesimpulan akhir pembelaan sekaligus memuat permohonan kepada Majelis Hakim.
BAB V : PENUTUP.
I.1. Latar Belakang
Sebuah peradilan pidana sesungguhnya memuat karakter yang spesifik dan mulia, karena titik sentral peradilan pidana adalah sebuah proses yang dijalani untuk menilai ada atau tidaknya sebuah pelanggaran norma, terlepas dari ada atau tidaknya kerugian baik materil maupun immateril. Adapun peradilan pidana ditujukan untuk mengembalikan rasa keadilan bersama dalam masyarakat menjadikan semua aktor yang terlibat dalam peradilan pidana diwajibkan untuk secara bersama bekerja semata-mata untuk mencari kebenaran yang hakiki, tanpa dikendalikan oleh kepentingan dan keuntungan pribadi semata.
Lebih menarik lagi dalam peradilan pidana ini yang menjadi taruhannya adalah manusia. Pada ujung proses sebuah peradilan pidana, nasib manusia ditentukan di sana. Demikian juga seluruh hasil proses peradilan pidana dalam persidangan ini akan menentukan nasib Terdakwa yang akan terus dibawa seumur sisa hidupnya. Oleh karena itu, amat berperan keyakinan pribadi Hakim atas alat bukti dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini untuk menjatuhkan pidana.
Persidangan yang dihadapi oleh Terdakwa ini merupakan sebuah ujian atas penerapan prinsip-prinsip pemidanaan. Persidangan akan menguji apakah Terdakwa yang berstatus sebagai pemilik (pemodal usaha) di bidang bengkel dan spare part motor dapat dipidana, atas tindak pidana yang dilakukan oleh Penanggungjawab / Pengelola usaha bengkel tersebut?
Terlepas dari perbedaan posisi antara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum, namun kita semua ada di sini bersama-sama mencari dan berusaha menemukan hukum berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ditujukan untuk mencapai kebenaran materil sejati sebagai suatu keadilan.
Bahwa oleh karena itu Penasehat Hukum memandang perlu mengemukakan latar belakang dari perkara ini dengan harapan agar Majelis Hakim yang kami muliakan dapat mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek yang menyangkut Terdakwa TJOENG WILLIAM dan kemudian dapat memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan.
Majelis Hakim yang Mulia,
Serta Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Bahwa sesungguhnya, yang menjadi pemeran utama dalam perkara ini adalah DANIEL HARDIJANTO PRASONGKO yaitu Terpidana perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Kendal No. ………. Namun kemudian tanpa bukti-bukti yang valid, Terdakwa diajukan ke Persidangan ini, hanya berdasarkan asumsi subyektif bahwa DANIEL HARDIJANTO PRASONGKO adalah pengelola bengkel milik Terdakwa sebagaimana tertuang dalam “Perjanjian Kerjasama” tertanggal 27 Desember 2019, sehingga kemudian Terdakwa dituduh turut serta dalam tindak pidana yang dilakukan DANIEL HARDIJANTO PRASONGKO, padahal Terdakwa hanya memenuhi kewajibannya yaitu membayar dengan harga normal barang-barang yang dibeli oleh DANIEL HARDIJANTO PRASONGKO untuk bengkel “WILIES MOTOR”
Bahwa Terdakwa mengenal DANIEL HARDIJANTO PRASONGKO adalah saat Terdakwa bekerja di perusahaan yang sama yaitu PT. Prima Anaga Raina sebagai Manager Accounting, dan DANIEL HARDIJANTO PRASONGKO sebagai Manager Ahass.
Bahwa pada bulan Desember 2019 Terdakwa mendapat fasilitas kredit dari BRI yang kemudian oleh Terdakwa dimanfaatkan untuk membeli bengkel motor yang berlokasi di Jl. Diponegoro No.250 Genuk Barat, Ungaran, Kabupaten Semarang, yang kemudian diberi nama WILIES MOTOR dan dikarenakan Terdakwa kurang memahami masalah perbengkelan dan sparepart motor, maka untuk pengelolaan bengkel yang dibelinya tersebut Terdakwa menjalin kerjasama dengan DANIEL HARDIJANTO PRASONGKO dan dituangkan dalam Perjanjian tertanggal 27 Desember 2019.
Bahwa selaku pengelola bengkel WILIES MOTOR, maka DANIEL HARDIJANTO melakukan salah satu kewajibannya yaitu membeli barang-barang persediaan untuk operasional bengkel WILIES MOTOR, dan Terdakwa pun sama sekali tidak curiga yang ternyata ada beberapa barang yang dikirim ke WILIES MOTOR tersebut adalah barang dari hasil tindak kejahatan yang dilakukan DANIEL HARDIJANTO, karena faktanya Terdakwa membayar lunas semua barang-barang yang masuk ke WILIES MOTOR dengan harga normal.
BAB II. ANALISA FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
Bahwa selanjutnya untuk meluruskan fakta-fakta yang sebenarnya telah terungkap dalam persidangan, dan guna menghancurkan skenario yang direkayasa secara sistematis, yang tidak lain dimaksudkan untuk menggiring opini Majelis Hakim Yang Mulia, agar seolah-olah suatu Tindak Pidana telah terjadi dan Terdakwalah yang bersalah melakukannya, maka dengan tetap berpijak dalam semangat Keadilan berdasarkan Kebenaran (Spirit of Justice) serta dengan mengingat adagium : “LEBIH BAIK MELEPASKAN SEPULUH ORANG YANG BERSALAH DARIPADA MENGHUKUM SATU ORANG YANG TIDAK BERSALAH”, maka selanjutnya kami akan menyampaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Di dalam persidangan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Para Saksi, Terdakwa TJOENG WILLIAM serta barang bukti, diperoleh fakta-fakta Persidangan sebagai berikut :
1. Keterangan Saksi DANIEL HARDJANTO PRASONGKO
- Bahwa benar sejak tanggal 1 Desember 2015 saksi bekerja di PT. Prima Anaga Raina menjabat sebagai Manager Ahass
- Bahwa benar selaku Manager Ahass, salah satu tugas saksi adakah melakukan kegiatan yang bertujuan meningkatkan omset penjualan.
- Bahwa benar PT. Prima Anaga Raina juga membuka Cabang yaitu Cab.Kendal, Cab. Batang dan Cab. Pemalang.
- Bahwa benar saksi yang melakukan pemesanan kepada kepala bengkel dan admin part untuk mengeluarkan barang berupa sparepart dan oli.
- Bahwa pesanan saksi kepada cabang Kendal, cabang batang dan cabang pemalang untuk mengeluarkan sparepart dan oli dilakukan sejak 2018.
- Bahwa benar pada bulan Januari 2020 Terdakwa membuka bengkel dengan nama WILIES MOTOR
- Bahwa benar sparepart dan oli yang saksi keluarkan dari cabang Kendal, batang dan pemalang, ada beberapa yang dikirim ke bengkel WILIES MOTOR
- Bahwa benar sejak 2018 saksi mengeluarkan sparepart dan oli dari cabang Kendal, batang dan pemalang, kemudian barang-barang tersebut diantaranya dijual kepada Sdr. INDRA JAYA. dan Sdr. MULYADI.
PEMBAHASAN :
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi DANIEL tersebut diatas, nampak dengan jelas tindak pidana yang dilakukan DANIEL dilakukan sejak 2018, demikian pula Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya halaman 24 menyatakan Sdr. DANIEL mengeluarkan oli dan sparepart, kemudian dikirim ke bengkel WILIES MOTOR sejak 2018.
Padahal faktanya bengkel WILIES MOTOR baru ada pada akhir Desember 2019.
- Bahwa barang yang DANIEL keluarkan dari cabang Kendal, Batang dan Pemalang tidak semua dikrim ke WILIES MOTOR, tapi oleh DANIEL dijual ke pihak lain dan hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan DANIEL sendiri.
- Bahwa barang-barang yang dikirim ke bengkel WILIES MOTOR telah dibayar lunas oleh Terdakwa dengan harga normal.
2. Bahwa dalam persidangan juga terungkap fakta yang menyebabkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi kabur, yaitu :
- Dalam persidangan tidak jelas mengenai kapan Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan, yang mana saksi DANIEL mengatakan bahwa pada bulan Januari 2020 Terdakwa membuka bengkel dengan nama WILIES MOTOR, sementara itu Penuntut Umum dalam surat tuntutannya pada halaman 26 angka 6 menyatakan “Sdr DANIEL dan Terdakwa mengeluarkan oli dan sparepart dari Gudang Ahass Cabang Kendal, Batang dan Pemalang dengan alasan pindah Gudang, sedangkan oli dan sparepart tersebut dikirim ke bengkel Wilies Motor milik Terdakwa TJOENG WILLIAM dilakukan dari tahun 2018 s/d Agustus 2020”.
- Dalam KESIMPULAN surat tuntutan halaman 26 Jaksa Penuntut Umum menyatakan “….seluruh unsur tindak pidana penipuan dalam dakwaan kesatu pasal 378 telah terpenuhi…”
- Tidak ada rincian yang jelas berapa kerugian PT. Prima Anaga Raina akibat tindak penggelapan yang dilakukan Terdakwa.
- Bahwa, Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan maupun Tuntutannya, jelas-jelas tidak dapat membuktikan secara obyektif dan terstruktur melalui alat bukti di persidangan. Intinya Jaksa Penuntut Umum tidak dapat memastikan kebenaran materil, apakah Terdakwa terbukti melakukan Penggelapan secara berlanjut sebagaimana yang didakwakan.
-
3. Bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa selama bekerja di PT. Prima Anaga Haira, Terdakwa telah bekerja dengan baik dalam menjalankan tugasnya, terbukti tidak pernah ada masalah atau teguran apapun dari pimpinan terkait dengan Tugas dan Tanggungjawabnya sebagai Manager Accounting.
Sedangkan mengenai barang-barang yang dikeluarkan oleh DANIEL dari Gudang cabang Kendal, Batang dan Pemalang yang dikirim ke bengkel WILIES MOTOR adalah masalah perdata yang perkaranya sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Kendal dengan Register No.78/Pdt.G/2022/PN.Kdl.
Bahwa oleh karena dalam perkara pidana a quo menyangkut hak-hak keperdataan orang lain, dengan demikian dalam perkara a quo unsur perdatanya lebih kuat dari pada unsur pidananya. Oleh karenanya Terdakwa tidak dapat di pidana karena merupakan perbuatan dalam bidang hukum perdata (privaat);
Bahwa, oleh karena itu setidak-tidaknya perkara pidana a quo harus dibuktikan dulu melalui putusan Pengadilan Negeri setempat perihal unsur-unsur perdata yang melekat pada perkara a quo, sehingga perkara pidana a quo harus diberhentikan dahulu sambil menunggu pembuktian atas unsur perdata. Hal ini sebagaimana Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Rl. No. 1 Tahun 1956, mengatur sebagai berikut: "Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu"
BAB III. ANALISA YURIDIS
Sebelumya perkenankanlah kami menyampaikan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1/1955/M/Pid. Tanggal 22 Desember 1955 menguraikan tentang pengertian turut serta sebagai berikut :
“……Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi-saksi bekerja bersama-sama dengan sadar dan erat untuk melaksanakan tindak pidana yang didakwakan kepadanya…..”
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya telah menuntut Terdakwa dengan pasal 374 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, adapun pasal tersebut menerangkan:
“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan jabatannya sendiri atau karena pekerjaan atau karena mendapat upah uang”
Bahwa terdapat beberapa unsur dalam pasal tersebut, yaitu antara lain:
a. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan.
b. Barang siapa.
c. Dengan sengaja
d. Dengan melawan hukum
e. Yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan jabatannya
f. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
PEMBAHASAN UNSUR-UNSUR
Bahwa beberapa unsur dalam pasal tersebut yang perlu Tim Penasehat Hukum tannggapi yaitu antara lain :
1. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan “Terdakwa yang menjabat sebagai Manager Accounting PT. Prima Anaga Raina bekerjasama dengan Sdr. DANIEL yang menjabat sebagai Manager AHASS, mengeluarkan oli dan sparepart dari Gudang Ahass cabang Kendal, Batang dan Pemalang dengan alasan pindah Gudang, sedangkan oli dan sparepart tersebut dikirim ke bengkel Wilies Motor milik Terdakwa sehingga PT. Prima Anaga Raina mengalami kerugian”
Bahwa akan tetapi fakta yang terungkap di persidangan adalah :
- Sdr. DANIEL melakukan tindak pidana sejak 2018, sedangkan bengkel Wilies Motor baru ada pada bulan Januari 2020.
- Sdr. DANIEL menjual barang-barang hasil kejahatannya diantaranya kepada Sdr. INDRA JAYA dan Sdr. MULYADI.
- Dan barang-barang yang dikirim oleh Sdr. DANIEL ke bengkel Wilies Motor, itu pun transaksi jual beli murni, karena terbukti Terdakwa telah membayar lunas seluruh barang-barang tersebut dengan harga normal (bukan Kerjasama kejahatan).
Dengan demikian unsur “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan” TIDAK TERPENUHI.
2. Dengan sengaja
Dalam doktrin hukum pidana di kenal istilah ”actus non est reus, nisi mens sit rea” atau dalam bahasa inggrisnya yang diterjemahkan menurut Wilson : ”an act is not criminal in the absence of a guilty mind” (Willian Wilson, Criminal Law: Doctrine and Theory, London: Logman, 2003, 67). Pemaknaannya adalah ”suatu perbuatan tidak dapat dikatakan bersifat kriminal jika tidak terdapat kehendak jahat didalamnya”. Pada satu sisi, doktrin mens rea merupakan suatu keharusan dalam tindak pidana, dan pada sisi lain juga menegaskan bahwa untuk dapat mempertanggungjawabkan seseorang karena melakukan tindak pidana, sangat ditentukan oleh adanya mens rea pada diri orang tersebut. Dengan demikian berarti bahwa kesalahan terletak pada kesengajaan dari si pembuat, baik disengaja dengan maksud, sengaja dengan sadar kepastian, maupun sengaja dengan sadar kemungkinan.
Dalam perkara ini, kehendak untuk mengeluarkan oli dan sparepart dari Gudang cabang Kendal, Batang dan Pemalang kemudian dikirim ke bengkel Wilies Motor adalah niat dan kehendak Sdr. DANIEL sendiri, dan sepanjang yang Terdakwa ketahui serta adanya bukti Surat Perjanjain Pengelolaan bengkel Wilies Motor, bahwa Sdr. DANIEL berkewajiban memenuhi keperluan operasional bengkel Wilies Motor. Nyatalah bahwa perbuatan Terdakwa tidak didasari kehendak jahat (Mens Rea) oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan atau setidak-tidanya lepas dari segala tuntutan hukum
3. Memiliki dengan melawan hukum
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan maka tidak terbukti unsur “Memiliki dengan melawan hukum”, karena seluruh barang yaitu oli dan sparepart yang masuk ke bengkel Wilies Motor telah dibayar lunas oleh Terdakwa sebagaimana bukti transfer dari Terdakwa kepada Sdr. DANIEL.
4. Yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan jabatannya
Bahwa benar terhitung sejak tanggal 01 November 2012 sampai dengan 30 September 2020 Terdakwa bekerja di PT. Prima Anaga Raina sebagai Manager Accounting, namun yang perlu dipahami adalah bahwa jabatan Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan barang dari Gudang, dan juga sangatlah tidak mungkin Terdakwa menutupi perbuatan DANIEL dengan merekayasa laporan keuangan, karena yang memiliki wewenang Stock Opname adalah Kepala Bengkel di masing-masing cabang.
Dengan demikian unsur ini.TIDAK TERPENUHI
BAB IV. KESIMPULAN
Majelis Hakim Yang kami muliakan
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Berdasarkan uraian-uraian yang kami sampaikan dalam analisa yuridis dan analisa atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melalui alat-alat bukti sebagaimana ditentukan secara limitatif berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, maka kami dengan ini akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa dari keseluruhan keterangan Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada keterangan yang menunjukkan adanya unsur kesalahan yang bersifat melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa TJOENG WILLIAM.
Bahwa untuk menjatuhkan pidana disyaratkan, seseorang harus melakukan perbuatan yang aktif atau pasif seperti ditentukan oleh undang-undang pidana, yang melawan hukum, dan tak adanya dasar pembenar serta adanya kesalahan dalam arti luas (yang meliputi kemampuan bertanggungjawab, sengaja atau kelalaian) dan tak adanya dasar pemaaf.
Bahwa oleh karena itu, kebenaran sejati yang hendak diungkap dari perkara ini haruslah didasarkan pada sistem pembuktian yang berpatokan pada “terbukti secara sah dan meyakinkan” (beyond a reasonable doubt) menurut hukum dan didukung dengan keyakinan hakim tanpa keraguan atas kesalahan Terdakwa TJOENG WILLIAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 menyebutkan : “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekuarang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwa-lah yang bersalah melakukannya.”
Bahwa dengan demikian, dengan berpedoman pada fakta persidangan, analisis yuridis dan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP tersebut di atas, Terdakwa TJOENG WILLIAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim yang kami muliakan
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kini tibalah saatnya bagi kami untuk menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim yang mulia agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam seluruh dakwaan;
2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan KESATU tersebut, sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP;
Atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging), sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
3. Menyatakan Terdakwa bebas demi hukum dan segera dikeluarkan dari tahanan;
Atau setidak-tidaknya perkara pidana a quo diberhentikan dahulu sambil menunggu pembuktian atas unsur perdata. sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Rl. No. 1 Tahun 1956
4. Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa ke adalam kedudukan semula;
5. Membebankan ongkos perkara kepada Negara.
Atau
Bilamana Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
BAB V. PENUTUP
Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum, Sidang Yang Kami Hormati,
Bahwa dalam perkara ini, kita semua mencari kebenaran sejati dan bukan hanya sekedar mencari alat-alat bukti untuk dapat menuntut dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, tetapi harus pula menggali, mencari dan menemukan dasar dan alasan bahwa Terdakwa tidak bersalah menurut hukum pidana dan rasa keadilan. Untuk itu sangatlah diperlukan sikap jujur dan obyektif, bahwa demi kebenaran dan keadilan tidak hanya berlandaskan aturan-aturan formal atau perasaan yang direkayasa belaka, tetapi juga dapat ditemukan suatu persepsi hukum yang sifat dan bentuknya tidak tertulis sekalipun, namun dapat memperkokoh dan mempertebal keyakinan dan rasa keadilan.
Hal ini sejalan dengan fungsi utama dari eksistensi hukum pidana, yakni mengatur keserasian antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Eksistensi ini pada dasarnya meliputi nilai-nilai pokok yang terkandung dalam hukum pidana, yakni nilai keamanan dan ketertiban, nilai kesadaran masyarakat akan makna dan hakekat hukum, yang kemudian dapat menjadi sumber keadilan, kedamaian, kesejahteraan rohaniah dan jasmaniah, sebagai tujuan akhir dari hukum pidana. Harus diakui, memang tidaklah mudah untuk mewujudkan keadilan, sebagaimana diharapkan oleh hukum pidana. Karena usaha untuk mencari kebenaran yang hakiki dan rasa keadilan yang murni seringkali mengalami banyak hambatan dan kesulitan. Demikian juga terhadap proses pemeriksaan perkara a quo. Namun kami yakin kesulitan macam apapun jika dihadapi dengan sikap arif dan bijaksana terutama Majelis Hakim Yang memimpin dan menentukan penyelesaian perkara ini, Insya Allah semuanya akan berjalan baik dan lancar.
Bahwa Majelis Hakim-lah yang kami harapkan dapat dengan tegas menentukan keyakinannya terhadap hal-hal yang diyakini benar dan salah, sehingga terhindar dari keragu-raguan dalam rangka mencari kebenaran yang dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum dan keadilan. Bukan saja Terdakwa yang mendambakan kebenaran dan keadilan ini, tetapi masyarakat pun demikian meskipun kita meyakini bahwa yang maha benar dan maha adil ada di tangan yang Maha Kuasa. Namun kita sebagai hambanya wajib untuk melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhkan larangan-laranganNya, terlebih-lebih jika diingat bahwa dalam menjalankan tugasnya seorang hakim adalah merupakan wakil TUHAN di dunia dan pada tiap putusan hakim selalu mengatasnamakan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian mudah-mudahan kita semua terutama Majelis Hakim, kiranya diberikan petunjuk dan kekuatan untuk menentukan mana yang salah dan mana yang benar dengan dilandasi pertimbagan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dapat diwujudkan dalam bentuk putusan perkara ini.
Bahwa pada akhirnya di pundak Majelis Hakim-lah sinar keadilan itu akan memancar. Oleh karena itu kami selaku penasehat hukum terdakwa yakin putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim adalah putusan rasa keadilan, dengan mempertimbangkan sifat pidana yang dituduhkan kepada terdakwa, keadaan yang meliputi perbuatan-perbuatan yang dihadapi oleh terdakwa, pergolakan jiwa terdakwa, kepribadian dari terdakwa, umur, tingkat pendidikan, jenis kelamin, kondisi kesehatan dan sifat sebagai bangsa dan hal-hal lain yang semuanya mencermikan rasa keadilan.
Hormat kami
Tim Penasehat Hukum
Terdakwa TJOENG WILLIAM
Komentar
Posting Komentar