Contoh Gugatan Waris

 

 

Yogyakarta,    November 2022        


Lampiran  : 1 (satu) berkas

Perihal      : Gugatan Pebagian Harta Waris



Kepada :

Yth.  Ketua Pengadilan Agama Semarang

di -  

                   Semarang

 

 

Assalamua’laikum Wr. Wb.

Dengan hormat, perkenankan saya :

Nama                         :    Fauziah Veradiana binti A.R. Burhanudin

NIK                             :    3471014304700001

Tempat tgl. lahir       :    Palembang, 03 April 1970

Jenis kelamin           :    Perempuan

Agama                       :    Islam

Pekerjaan                 :    Mengurus rumah tangga

Kewarganegaraan  :    Indonesia

Status perkawinan  :    Kawin

Alamat                       :    Karangwaru Lor TR II/4 19 C RT.008/RW.003 Kelurahan Karangwaru, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan Surat Kuasa bermaterai cukup tertanggal 13 Oktober 2022 memberikan kuasa khusus kepada :

------------------------------------------ Bambang Dwi Purwanto, SH.--------------------------------------------

--------------------------------------------- Supardiyono, SH.----------------------------------------------

-------------------------------------------- Fahmi Radiatri, SH. -------------------------------------------

Para Advokat yang menunjuk domisili hukum pada Kantor Hukum “RBS & Partners” beralamat di Jl. Lembu Andini No.22 Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta. Telp. 0818271619, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

 

Dengan ini  Penggugat mengajukan gugatan pembagian harta warisan berlawanan dengan :

 

1.    Nama                         :    Muhammad Yusuf Rahman bin Muhamad Faisal

Tempat tgl. lahir       :    Yogyakarta, 17 Desember 1995

Alamat                       :    Jl. Warakas III Gg.III No.9 RT.005/003 Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I

2.    Nama                         :    Lulu Ramadhani Rahman binti Muhamad Faisal

Tempat tgl. lahir       :    Jakarta, 12 Januari 1997

Alamat                       :    Prima Harapan Regency Blok. I.8 No.16 RT.004/RW.018 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II

3.    Nama                         :    Yasmine binti Nasrul Goce

Tempat tgl. lahir       :    Jakarta, 23 Januari 1987

Alamat                       :    Jl. Puspa Bangsa Blok. W-XIV No.3 RT.007/RW.009 Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogoir, Provinsi Jawa Barat..

Selanjutnya disebut sebagai Tergugat III

4.    Nama                         :    Muhammad Reza Al Balia Rahman bin Muhamad Faisal

Tempat tgl. lahir       :    Jakarta, 16 Januari 2005

Alamat                       :    Jl. Puspa Bangsa, Blok W-XIV No.3 RT.007/009 Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Pasal 47 UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan perihal ketentuan kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum Dewasa, sehingga diwakili oleh orang tua kandungnya Yasmine binti Nasrul Goce beralamat di Jl. Puspa Bangsa Blok. W-XIV No.3 RT.007/RW.009 Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogoir, Provinsi Jawa Barat

Selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV

Bahwa untuk mudahnya mohon Tergugat I sampai dengan Tergugat IV, secara bersama sama dapat disebut juga dengan Para Tergugat.

5.    Nama                         :    Yulianti binti A.R. Burhanudin

Tempat tgl. lahir       :    Jakarta, 22 Juli 1976

Alamat                       :    Asrama KIPAL No.24 – B RT.005/RW.004 Kelurahan Cempaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I

6.    Nama                         :    Rahmawaty binti A.R. Burhanudin

Tempat tgl. lahir       :    Jakarta, 25 Oktober 1979

Alamat                       :    Vila Mas Indah C-14  No.9 RT.006/015 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat II

Bahwa untuk mudahnya mohon Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, secara bersama – sama dapat disebut juga dengan Para Turut Tergugat

 

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :

 

1.    Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 1966 telah menikah A.R. Burhanudin bin Dilam dengan Rosliah binti Mudjud demikian sebagaimana tersebut dalam petikan dari buku pendaftaran No.53748 tanggal 14 April 1976 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang dan dalam perkawinanya tersebut dikaruniai 4 (empat) orang anak, yaitu :

-      Fauziah Veradiana binti A.R. Burhanudin, lahir di Palembang, tanggal 03 April 1970 (Penggugat).

-      Muhamad Faisal bin A.R. Burhanudin, lahir di Jakarta, tanggal 02 November 1973

-      Yulianti binti A.R. Burhanudin, lahir di Jakarta, tanggal 22 Juli 1976 (Turut Tergugat I)

-      Rahmawaty binti A.R. Burhanudin, lahir di Jakarta, tanggal 25 Oktober 1979  (Turut Tergugat II)

 

2.    Bahwa A.R. Burhanudin bin Dilam telah meninggal dunia, pada tanggal 17 Mei 1998 di Rawa Bebek RT.04/RW.05 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat demikian sebagaimana tersebut dalam Surat kematian No.474/38/KS yang dikeluarkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Jawa Barat.

 

3.    Bahwa setelah A.R. Burhanudin bin Dilam meninggal dunia, Rosliah binti Mudjud telah membeli sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.886/Kel. Pesantren atas nama Rosliah, Surat Ukur tanggal 17 Oktober 2011 Nomor 00800/Pesantren/2011 luas 128 m² terletak di Graha Taman Pelangi Blok E4 No.9 RT.003 / RW.003 Kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan batas – batas :

-      Utara       :    Jalan                                   -    Barat     :    Rumah Bp. Adit

-      Selatan   :    Rumah Blok E 2 No.7      -    Timur    :    Rumah Bp. David

Selanjutnya disebut dengan “tanah dan bangunan obyek sengketa”.

 

4.    Bahwa saat ini Rosliah binti Mudjud meninggal dunia, tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2019 di Kota Bekasi, demikian berdasarkan akta kematian Nomer 3275-KM-31032021-0038 yang dikeluarkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Jawa Barat.

 

5.    Bahwa anak kandung dari A.R. Burhanudin bin Dilam dengan Rosliah binti Mudjud  yang bernama Muhamad Faisal bin A.R. Burhanudin saat ini juga telah meninggal dunia, tepatnya pada tanggal 02 November 2020 di Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dan sebelum meninggal dunia dalam perkawinan pertamanya dengan Lusiana Sari binti Mardani telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu :

a.    Muhammad Yusuf Rahman bin Muhamad Faisal, lahir di Yogyakarta, tanggal 17 Desember 1995 (Tergugat I)

b.    Lulu Ramadhani Rahman bin Muhamad Faisal, lahir di Jakarta, 12 Januari 1997 (Tergugat II)

Bahwa selanjutnya Muhamad Faisal bin A.R. Burhanudin dengan Lusiana Sari binti Mardani pada tanggal 18 Juli 2002 telah bercerai, demikian sebagaimana tersebut dalam Akta Cerai No.610/AC/2002/PA.JT., yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur, selanjutnya Muhamad Faisal bin A.R. Burhanudin menikah dengan Yasmine binti Nasrul Goce (Tergugat III) dan dalam perkawinanya dikaruniai satu orang anak yaitu :

Muhammad Reza Al Balia Rahman bin Muhamad Faisal, lahir di Yogyakarta, 16 Januari 2005 (Tergugat IV).

  

6.    Bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam terkait dengan warisan terutama :

Pasal 171 huruf (b) disebutkan :

Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan

Pasal 171 huruf (c) disebutkan :

Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris

Pasal 171 huruf (d) disebutkan :

Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya

Pasal 171 huruf (e) disebutkan :

Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat

Pasal 174 disebutkan :

(1)  Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

a.    Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

b.    Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.

(2)  Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

 

7.    Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka sebagai ahli waris atas tanah dan bangunan obyek sengketa peninggalan Rosliah binti Mudjud, yaitu atas tanah dan bangunan obyek sengketa adalah :

a.     Fauziah Veradiana binti A.R. Burhanudin, (Penggugat) mendapatkan 1/5 (satu per lima) bagian.

b.     Muhamad Faisal bin A.R. Burhanudin, mendapatkan 2/5 (dua per lima) bagian.

c.     Yulianti binti A.R. Burhanudin, (Turut Tergugat I) mendapatkan 1/5 (satu per lima) bagian.

d.     Rahmawaty binti A.R. Burhanudin, (Turut Tergugat II) mendapatkan 1/5 (satu per lima) bagian.

 

8.    Bahwa ternyata salah satu anak kandung (ahli waris) A.R. Burhanudin bin Dilam dengan Rosliah binti Mudjud yaitu Muhamad Faisal bin A.R. Burhanudin meninggal dunia pada tanggal 02 November 2020 dengan alamat terakhir di Prima Harapan Regency Blok I RT.04/RW.18 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, maka hak waris Muhamad Faisal bin A.R. Burhanudin atas tanah dan bangunan obyek sengketa menjadi hak ahli waris dari Muhamad Faisal bin A.R. Burhanudin, secara bersama sama yaitu :

a.    Muhammad Yusuf Rahman bin Muhamad Faisal, (Tergugat I) sebagai anak kandung

b.    Lulu Ramadhani Rahman bin Muhamad Faisal (Tergugat II) sebagai anak kandung

c.    Yasmine binti Nasrul Goce, (Tergugat III) sebagai janda (mantan istri)

d.    Muhammad Reza Al Balia Rahman bin Muhamad Faisal, (Tergugat IV) sebagai anak kandung.

 

9.    Bahwa dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU No.1 tahun 1974 disebutkan :

Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain

Berdasarkan ketentuan tersebut Lusiana Sari binti Mardani sebagai istri pertama dari Muhamad Faisal bin A.R. Burhanudin tidak mendapatkan bagian dari tanah dan bangunan obyek sengketa, karena tanah dan bangunan obyek sengketa tersebut merupakan harta bawaan Muhamad Faisal bin A.R. Burhanudin, sedangkan Lusiana Sari binti Mardani telah bercerai dengan Muhamad Faisal bin A.R. Burhanudin.

 

10. Bahwa untuk memudahkan pembagianya maka pembagian tanah dan bangunan obyek sengketa adalah Penggugat dan Para Turut Tergugat secara bersama sama mendapatkan bagian 3/5 sebelah barat, serta Para Tergugat secara bersama – sama mendapatkan bagian 2/5 sebelah timur yang masing masing mendapatkan akses jalan, dan kepada Para Tergugat untuk menadatangani semua dokumen/berkas terkait dengan balik nama bagian warisan Penggugat dan Para Turut Tergugat dari seluruh “tanah dan bangunan obyek sengketa”, dihadapan pejabat yang berwenang yang ditunjuk oleh Penggugat, dan jika Para Tergugat tidak mau melakukanya maka putusan ini sebagai dokumen persyaratan balik nama tanah, sehingga tidak memerlukan tanda tangan dari Para Tergugat.

 

11. Bahwa apabila tidak bisa dibagi secara natura sebagaimana tersebut diatas tidak memungkinkan, maka tanah dan bangunan obyek sengketa dijual secara lelang melalui pejabat yang berwenang untuk itu yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang yang selanjutnya hasil penjualanya dibagi sesuai dengan bagian masing – masing.

 

12. Bahwa saat ini tanah dan bangunan obyek sengketa telah dikuasai oleh Tergugat II (Lulu Ramadhani Rahman binti Muhamad Faisal), sehingga kepada Tergugat II dan atau siapapun yang mendapatkan hak darinya yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah dan bangunan obyek sengketa harus menyerahkanya kepada Penggugat dan Turut Tergugat seketika dan sekaligus setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap tanpa syarat apapun, jika perlu dengan bantuan Aparat Negara. 

 

13. Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan Penggugat, mohon agar Pengadilan Agama Semarang berkenan meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas “tanah dan bangunan obyek warisan” berupa tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan atau didirikan di atasnya, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.886/Kel. Pesantren atas nama Rosliah, Surat Ukur tanggal 17 Oktober 2011 Nomor 00800/Pesantren/2011 luas 128 m² terletak di Graha Taman Pelangi Blok E4 No.9 RT.003 / RW.003 Kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, agar tanah dan bangunan obyek sengketa tidak dialihkan kepemilikanya kepada pihak lain.

 

14. Bahwa mengingat segala perbuatan Para Tergugat kepada Penggugat, maka Penggugat mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Agama Semarang untuk menghukum Para Tergugat dwangsom (uang paksa), sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan secara tanggung renteng, apabila Para Tergugat tidak melaksanakan, lalai, mengabaikan pelaksanaan bunyi putusan perkara ini, dengan cara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde).

 

15. Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik yang tidak dapat disangkal keabsahannya. Oleh karena itu sesuai pasal 180 HIR bahwa Penggugat mohon agar keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Agama Semarang Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berkenan memeriksa dan kemudian memberikan keputusan sebagai berikut :

 

PRIMAIR

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas “tanah dan bangunan obyek warisan” yaitu berupa tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan atau didirikan di atasnya, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.886/Kel. Pesantren atas nama Rosliah, Surat Ukur tanggal 17 Oktober 2011 Nomor 00800/Pesantren/2011 luas 128 m² terletak di Graha Taman Pelangi Blok E4 No.9 RT.003 / RW.003 Kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

3.    Menyatakan “tanah dan bangunan obyek sengketa“ merupakan harta waris peninggalan dari almarhumah Rosliah binti Mudjud, yaitu tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.886/Kel. Pesantren atas nama Rosliah, Surat Ukur tanggal 17 Oktober 2011 Nomor 00800/Pesantren/2011 luas 128 m² terletak di Graha Taman Pelangi Blok E4 No.9 RT.003 / RW.003 Kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan batas – batas :

-      Utara         :    Jalan                                   -    Barat     :    Rumah Bp. Adit

-      Selatan     :    Rumah Blok E 2 No.7      -    Timur    :    Rumah Bp. David

4.    Menyatakan hukum dengan meninggalnya A.R. Burhanudin bin Dilam dan Rosliah binti Mudjud maka terbukalah waris atas harta peninggalan Rosliah binti Mudjud yaitu atas seluruh “tanah dan bangunan obyek sengketa”.

5.    Menyatakan ahli waris yang berhak atas harta harta waris peninggalan dari almarhumah Rosliah binti Mudjud yaitu “tanah dan bangunan obyek sengketa” adalah:

a.    Fauziah Veradiana binti A.R. Burhanudin, (Penggugat) mendapatkan 1/5 (satu per lima) bagian.

b.    Muhamad Faisal bin A.R. Burhanudin, mendapatkan 2/5 (dua per lima) bagian.

c.    Yulianti binti A.R. Burhanudin, (Turut Tergugat I) mendapatkan 1/5 (satu per lima) bagian.

d.    Rahmawaty binti A.R. Burhanudin, (Turut Tergugat II) mendapatkan 1/5 (satu per lima) bagian 

6.     Menyatakan ahli waris dari Muhamad Faisal bin A.R. Burhanudin yang berhak atas bagian Muhamad Faisal bin A.R. Burhanudin, yaitu 2/5 (dua perlima) bagian dari seluruh tanah dan bangunan obyek sengketa secara bersama – sama, adalah :

a.    Muhammad Yusuf Rahman bin Muhamad Faisal, (Tergugat I) sebagai anak kandung

b.    Lulu Ramadhani Rahman bin Muhamad Faisal (Tergugat II) sebagai anak kandung

c.    Yasmine binti Nasrul Goce, (Tergugat III) sebagai janda (mantan istri)

d.    Muhammad Reza Al Balia Rahman bin Muhamad Faisal, (Tergugat IV) sebagai anak kandung

7.     Memerintahkan kepada Penggugat dan Turut Tergugat serta menghukum kepada Para Tergugat untuk membagi tanah dan bangunan obyek sengketa dengan pembagian yaitu Penggugat dan Para Turut Tergugat secara bersama sama mendapatkan bagian 3/5 sebelah barat, serta Para Tergugat secara Bersama sama mendapatkan bagian 2/5 sebelah timur yang masing masing mendapatkan akses jalan.

8.    Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan seluruh bagian warisan Penggugat dan Para Turut Tergugat seketika dan sekaligus kepada Penggugat dan Para Turut Tergugat tanpa syarat apapun, setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap jika perlu dengan bantuan Aparat Negara

9.    Menghukum kepada Para Tergugat untuk menadatangani semua dokumen/berkas terkait dengan balik nama bagian warisan Penggugat dan Para Turut Tergugat dari seluruh “tanah dan bangunan obyek sengketa”, dihadapan pejabat yang berwenang yang ditunjuk oleh Penggugat, dan jika Para Tergugat tidak mau melakukanya maka putusan ini sebagai dokumen persyaratan balik nama tanah, sehingga tidak memerlukan tanda tangan dari Para Tergugat.

10. Apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka menghukum kepada Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menjual tanah dan bangunan obyek sengketa secara lelang melalui pejabat yang berwenang untuk itu yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang yang selanjutnya hasil penjualanya dibagi sesuai dengan bagian masing – masing.  

11. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa), sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat tidak melaksanakan, lalai, mengabaikan pelaksanaan bunyi putusan perkara ini, dengan cara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde).

12. Menyatakan keputusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya dari Tergugat

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil – adilnya  menurut hukum yang berlaku.

 

Wassalamua’laikum Wr. Wb.

Hormat kami,

Kuasa Hukum Penggugat

 

 

R. Budi Saputro, SH.         Supardiyono, SH.

 

 

Fahmi Radiatri, SH.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pledoi / Nota Pembelaan atas Dakwaan Pasal 374 KUHP

CONTOH MEMORI BANDING

Contoh Eksepsi & Jawaban Tergugat