Contoh Eksepsi & Jawaban Tergugat




 EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT II
Dalam perkara Perdata No. 78/Pdt.G/2022/PN.Kdl

Kepada Yth:
Ketua dan Majelis Hakim Perkara No.78/Pdt.G/2022/PN.Kdl
Pengadilan Negeri Kendal
di
Kendal

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, BAMBANG DWI PURWANTO, SH adalah advokat pada Kantor Lembaga Advokasi Hukum WISH yang berkantor di Jl. Soekarno-Hatta, Pangonan RT.001/001 Deyangan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum klien kami DANIEL HARDIJANTO PRASONGKO sebagai Tergugat II dalam perkara a quo berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Oktober 2022, dengan ini menyampaikan eksepsi dan jawaban atas gugatan Penggugat dalam perkara perdata Nomor.78/Pdt.G/2022/PN.Kdl sebagai berikut:

A. DALAM EKSEPSI
1. GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT
Penggugat dalam gugatannya yang di daftarkan ke Pengadilan Negeri Kendal dibawah Register perkara nomor. 78/Pdt.G/2022/PN.Kdl, perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Pembayaran Ganti Rugi, adalah salah alamat karena sangat jelas sebagaimana posita Penggugat bahwa yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah Laporan Polisi Nomor : LP/B/396/X/2020 /JATENG/DITRESKRIMUM, tanggal 06 Oktober 2020 atas nama Pelapor Sdri. Widiastuti Kusuma (Tergugat I),
Jika laporan polisi tersebut di atas, nama pelapornya adalah Tergugat II, maka wajar bila Tergugat II dijadikan sebagai Tergugat oleh Penggugat. NAMUN sebagaimana didalilkan Penggugat sendiri bahwa laporan polisi tersebut dibuat oleh Sdri. Widiastuti Kusuma (Tergugat I), sehingga jelas bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat II adalah gugatan salah alamat. Oleh karena itu sudah seharusnya gugatan Penggugat ditolak, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima.

2. GUGATAN TIDAK MEMENUHI PASAL 1365 KUH PERDATA.
Bahwa gugatan Penggugat telah secara keliru ditujukan kepada Tergugat II, karena sangat jelas Tergugat II tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat dalam perkara a quo, atau bahkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat; 
Bahwa mengenai diajukannya Tergugat II sebagai saksi dalam Perkara Pidana Penggugat yaitu yang teregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendal Nomor : 106/Pid.B/2022/PN.Kdl. adalah perbuatan Tergugat I yang merekayasa dan menggiring Tergugat II sehingga seolah-olah Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Penggugat, padahal sangat jelas dalam pemeriksaan di persidangan perkara pidana tersebut, Tergugat II menyatakan bahwa tindak penggelapan yang dilakukan Tergugat II sama sekali tidak melibatkan Penggugat;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, selain tidak jelas apa yang dipermasalahkan Penggugat terhadap diri Tergugat II, dalam hal ini Tergugat II juga tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat dalam perkara a quo;

B. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa semua yang Tergugat II kemukakan pada bagian eksepsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini:
1. Bahwa TERGUGAT II tidak akan menanggapi dalil-dalil Penggugat yang tidak berkaitan dengan diri Tergugat II; 
2. Bahwa Penggugat dalam positanya angka 10 menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu memberikan keteranganya sebagai saksi dalam perkara Nomor : 106/Pid.B/2022/PN.Kdl., telah mengakibatkan Penggugat ditetapkan sebagai Tersangka, hal tersebut adalah sangat keliru, karena baik dalam proses penyidikan maupun di persidangan Tergugat II tidak pernah memberikan keterangan bahwa Tergugat II telah berkerja sama dengan Penggugat dalam melakukan tindak Pidana Penggelapan di PT. Prima Anaga Raina, atau pun membagi hasil kejahatannya dengan Penggugat, namun fakta yang sebenarnya adalah keterangan Tergugat banyak direkayasa dan disalah tafsirkan oleh penyidik sehingga Penggugat ditetapkan sebagai Tersangka hingga dipersidangkan di Pengadilan Negeri Kendal. Hal tersebut dapat Tergugat II jelaskan sebagai berikut:

a. Tergugat II menerangkan bahwa benar sebagian dari barang hasil kejahatannya dikirim ke Bengkel Wilies Motor, hal tersebut direkayasa dan disalah artikan baik oleh Tergugat I maupun oleh penyidik, seolah-olah Tergugat II bekerjasama dengan Penggugat dalam menggelapkan barang-barang milik Tergugat I, padahal secara jelas Tergugat II menerangkan kepada penyidik bahwa Tergugat II telah menerima uang dari Penggugat untuk pembelian spare part memenuhi kebutuhan operasional bengkel Wilies Motor;
b. Bahwa benar Tergugat II telah menerima 30% dari keuntungan Bengkel Wilies Motor, hal tersebut adalah berdasarkan perjanjian tertanggal 27 Desember 2019, namun hal tersebut direkayasa seolah-olah Tergugat II membagi hasil kejahatannya dengan Penggugat;
c. Tergugat II menerangkan baik kepada penyidik maupun di persidangan bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Tergugat II sendiri, meskipun Tergugat I pernah mengintimidasi akan memperberat hukumannya jika tidak memberi keterangan yang memberatkan Penggugat, atau keterangan adanya keterlibatan Penggugat dalam kejahatan yang dilakukan Tergugat II, namun Tergugat II tetap menyatakan bahwa kejahatannya dilakukan tanpa kerjasama dengan Penggugat.
d. Bahwa benar barang-barang yang dikeluarkan dari gudang Ahass Cabang Kendal, Batang dan Pemalang, belum dilakukan pembayaran, dan dibuatnya keterangan PIUTANG adalah atas inisiatif Tergugat II sendiri, sehingga dengan demikian Tergugat II pun tidak pernah memberi kesaksian bahwa keterangan PIUTANG tersebut adalah atas ide atau saran dari Penggugat.
3. Bahwa dengan demikian sangatlah jelas Tergugat II tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan Penggugat dan Tergugat II tidak mempunyai hubungan hukum dengan Perkara a quo; 
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat II kemukakan dalam eksepsi dan dalam pokok perkara di atas, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat terhadap Tergugat II dinyatakan ditolak karena tidak berdasar sama sekali;
Berdasarkan uraian di atas, maka Tergugat II mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa serta mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI.
- Menerima Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA.
- Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya terhadap TERGUGAT II atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat terhadap Tergugat II tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
- Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ;
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Magelang,  28 Desember 2022
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat II


BAMBANG DWI PURWANTO, SH

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pledoi / Nota Pembelaan atas Dakwaan Pasal 374 KUHP

CONTOH MEMORI BANDING