POLITIK HUKUM

Pengertian Politik Hukum

Istilah politik hukum sendiri dapat kita lihat terdiri dari dua kata yaitu politik dan hukum, antara keduanya banyak para ahli yang menganggap bahwa hukum dan politik merupakan satu kesatuan yang paradok. Hukum ialah segala sesuatu yang sudah pasti kejelasannya, sementara politik sutu hal yang masih mengandung unsur ketidakpastian selalu berubah-ubah seiring berjalannya waktu dan bergantinya para pelaku politik.

Pengertian Politik Hukum Menurut Mahmud M.D adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia. Legal policy mengenai pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar sesuai dengan kebutuhan. Politik Hukum (dikaitkan di Indonesia) yakni; 1) bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan; 2) pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada, termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland.

Politik hukum pada dasarnya merupakan strategi proses pembentukan, serta pelaksanaan  hukum.  Hal tersebut  sejalan  dengan  pandangan  dari  Mahfud  M.D. yang menyatakan bahwa: 

Dari  berbagai  definisi  poltik  hukum  dapatlah  dibuat  rumusan  sederhana bahwa politik hukum itu adalah arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak  dan  cara  untuk  membuat  dan  melaksanakan  hukum  dalam  rangka mencapai  tujuan  bangsa  dan  negara.  Dapat  juga  dikatakan  bahwa  politik hukum  merupakan  upaya  menjadikan  hukum  sebagai  proses  pencapaian tujuan negara.....pijakan utama politik hukum nasional adalah tujuan negara yang  kemudian  melahirkan  sistem  hukum  nasional  yang  harus  dibangun dengan pilihan isi dan cara-cara tertentu.


Berdasarkan penjelasan  dari Mahfud M. D. di atas dapat dinyatakan bahwa politik  hukum  pada  dasarnya  merupakan  arah  pembangunan  hukum  yang  berpijak pada sistem hukum nasional untuk mencapai tujuan negara atau cita-cita negara dan bangsa.   Adapun  tujuan  negara  dan  cita-cita  bangsa  sebagaimana  tertuang  dalam alinea  keempat  Pembukaan  UUD  1945  bertumpu  pada  pembangunan  negara  yang terwujud secara nyata di masyarakat berupa keadilan dan kesejahteraan masyarakat dalam  segala  aspek  kehidupannya.  Berdasarkan  berbagai  pandangan  yang  ada terlihat dengan jelas bahwa politik hukum merupakan arahan atau garis resmi yang dijadikan  dasar  pijak  dan  cara  untuk  membuat  dan  melaksanakan  hukum  dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional guna menjalankan dan mencapai tujuan bangsa  dan  negara  yang  tidak  lain  adalah  mewujudkan  kehidupan  bangsa  yang berprikeadilan,    berprikemanusiaan,    serta    berketuhanan    sehingga    kehidupan berbangsa,  bernegara,  dan  berdemokrasi  kerakyatan  akan  mampu  terwujudkan secara  harmonis  di  tanah  air  pertiwi  ini.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pledoi / Nota Pembelaan atas Dakwaan Pasal 374 KUHP

CONTOH MEMORI BANDING

Contoh Eksepsi & Jawaban Tergugat