POLITIK HUKUM
Pengertian Politik Hukum
Istilah politik hukum sendiri dapat kita lihat terdiri dari dua kata yaitu politik dan hukum, antara keduanya banyak para ahli yang menganggap bahwa hukum dan politik merupakan satu kesatuan yang paradok. Hukum ialah segala sesuatu yang sudah pasti kejelasannya, sementara politik sutu hal yang masih mengandung unsur ketidakpastian selalu berubah-ubah seiring berjalannya waktu dan bergantinya para pelaku politik.
Pengertian Politik Hukum Menurut Mahmud M.D adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia. Legal policy mengenai pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar sesuai dengan kebutuhan. Politik Hukum (dikaitkan di Indonesia) yakni; 1) bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan; 2) pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada, termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland.
Politik hukum pada dasarnya merupakan strategi proses pembentukan, serta pelaksanaan hukum. Hal tersebut sejalan dengan pandangan dari Mahfud M.D. yang menyatakan bahwa:
Dari berbagai definisi poltik hukum dapatlah dibuat rumusan sederhana bahwa politik hukum itu adalah arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan negara. Dapat juga dikatakan bahwa politik hukum merupakan upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapaian tujuan negara.....pijakan utama politik hukum nasional adalah tujuan negara yang kemudian melahirkan sistem hukum nasional yang harus dibangun dengan pilihan isi dan cara-cara tertentu.
Berdasarkan penjelasan dari Mahfud M. D. di atas dapat dinyatakan bahwa politik hukum pada dasarnya merupakan arah pembangunan hukum yang berpijak pada sistem hukum nasional untuk mencapai tujuan negara atau cita-cita negara dan bangsa. Adapun tujuan negara dan cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bertumpu pada pembangunan negara yang terwujud secara nyata di masyarakat berupa keadilan dan kesejahteraan masyarakat dalam segala aspek kehidupannya. Berdasarkan berbagai pandangan yang ada terlihat dengan jelas bahwa politik hukum merupakan arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional guna menjalankan dan mencapai tujuan bangsa dan negara yang tidak lain adalah mewujudkan kehidupan bangsa yang berprikeadilan, berprikemanusiaan, serta berketuhanan sehingga kehidupan berbangsa, bernegara, dan berdemokrasi kerakyatan akan mampu terwujudkan secara harmonis di tanah air pertiwi ini.
Komentar
Posting Komentar