DUPLIK PENASEHAT HUKUM

 DUPLIK PENASEHAT HUKUM TERDAWA


Perkara Nomor: 106/Pid.B/2022/PN.Kdl

A.n : TJOENG WILLIAM anak dari TJOENG DJOENG TJIN

====================================================================================


Ketua dan Majelis Hakim yang Mulia

Penuntut Umum yang kami hormati,

Serta hadirin yang berbahagia

Sebelumnya perkenankanlah kami memanjatkan Puji dan Syukur ke hadirat Allah Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan kesehatan kepada kita bersama, serta telah melimpahkan segala Taufik, dan Hidayah-Nya dalam usaha kita mengejar dan menggali, guna mencari dan menemukan hakekat kebenaran dan keadilan di dalam perkara ini.


Selanjutnya izinkanlah kami menyampaikan rasa terima kasih yang tidak terhingga kepada Majelis Hakim yang mulia, yang telah memberikan kesempatan kembali kepada kami untuk menyampaikan tanggapan/Duplik atas Replik yang disampaikan sdr. Jaksa Penuntut Umum, dalam rangka untuk memperoleh kebenaran materil dalam mengungkapkan perkara yang kini berada diujung persidangan, sebagaimana yang didakwakan dan dituntut terhadap diri terdakwa.


Bahwa dalam persidangan perkara a quo akhirnya terjadi juga / terdapat perbedaan-perbedaan, pendapat dan pandangan, terutama antara kami Penasehat Hukum Terdakwa dengan Penuntut Umum dalam perkara ini, hendaknya harus ditinjau semata-mata sebagai aspek peninjauan yuridis terhadap perkara yang sedang kita hadapi sekarang ini, karena memang kenyataannya sudut pandang antara Jaksa Penuntut Umum dengan Penasehat Hukum terdakwa memang sejak awal telah berbeda dan bertentangan dalam memandang perkara a quo, dimana Jaksa penuntut umum hanya memandang secara yuridis formal/legalistik saja guna berusaha menjerat dan/atau mengkait-kaitkan terdakwa saja dalam perkara ini, sedangkan kami Penasehat Hukum terdakwa memandang perkara a quo secara lebih komprehensif, guna mencari keberanan sejati, serta juga mempertimbangkan dan mengkombinasikan 3 unsur secara simultan, yaitu asas kemanfaatan hukum, asas keadilan hukum dan asas kepastian hukum bagi diri terdakwa.

TANGGAPAN TERHADAP REPLIK JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS NOTA PEMBELAAN PENASEHAT HUKUM TERDAKWA.


Bahwa pada persidangan  tanggal 12 Oktober 2022 Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Tanggapannya atas Nota Pembelaan yang kami ajukan sebelumnya. Pada kesempatan ini izinkan kami menyikapi Tanggapan Penuntut Umum tersebut dalam bentuk DUPLIK yang merupakan satu kesatuan tak terpisah dengan Nota Pembelaan semula dari kami Penasehat Hukum Terdakwa , ada pun Duplik dimaksud akan diuraikan sebagai berikut :

1. Mengenai kapan Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan. 

Pada angka 1 halaman 2 dalam Tanggapan / Replik Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa sekitar tahun 2018 - 2020 Terdawa bersama dengan saksi DANIEL telah bersama-sama mempunyai ide untuk mencari tambahan uang guna membayar angsuran Bank dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kemudian saksi DANIEL mengeluarkan sparepart dan oli dari gudang Ahass cabang Kendal,  Batang dan Pemalang YANG DIMUNGKINKAN barang yang sudah dikeluarkan tersebut ada yang masuk di Willies Motor. 

Bahwa ironis sekali tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo didasarkan pada KEMUNGKINAN,  bukan pada bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Hal tersebut nampak dengan jelas dari pernyataan Jaksa Penuntut Umum yaitu "yang dimungkinkan barang yang sudah dikeluarkan tersebut ada yang masuk di Willies Motor". 

Mencermati pernyataan Jaksa Penutut Umum yang meneragkan bahwa Terdakwa dengan saksi DANIEL telah bersama-sama mempunyai ide untuk mencari tambahan uang guna membayar angsuran Bank dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan, Apa Buktinya?? Apakah keterangan Saksi DANIEL adalah buktinya, padalah Jaksa Penuntut Umum sendiri yang menyatakan bahwa Saksi DANIEL memberikan keterangan tidak jujur. Atau buktinya adalah KEMUNGKINAN barang yang sudah dikeluarkan tersebut ada yang masuk di Wilies Motor. 

Majelis Hakim yang mulia, apakah masuk diakal, jika DANIEL sebagai Pelaku dan bertanggung jawab penuh dengan segala resikonya, hanya mendapat bagian cuma 30%, sedangkan Terdakwa tanpa peran apapun diberi bagian sebesar 70% ?? bahkan Terdakwa bukanlah atasan DANIEL serta tidak memegang jabatan yang dapat membantu tindak pidana yang dilakukan DANIEL.

Apa peran Terdakwa, kapan dan bagaimana melakukannya ? semua tidak terurai dengan jelas dan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh DANIEL. 

Bahwa bila diceemati lebih dalam,  sebenarnya dalil-dalil yang dikemukakan Jaksa Penutut Umum adalah masalah sengketa perdata yang perkaranya sedang di periksa di Pengadilan Negeri Kendal dengan Register No. 78/Pdt.G/2002/PN.Kdl, oleh karena itu patutlah kiranya Majelis Hakim mempertimbangkan hal ini agar menagguhkan perkara pidana a quo untuk menunggu pemeriksaan sengketa perdatanya terlebih dahulu sehingga permasalahan ini menjadi terang benderang. 


2. Mengenai Kerugian PT. Prima Anaga Raina yang timbul akibat Tindak Pidana yang didakwakan kepada Terdakwa 

Bahwa lagi-lagi Jaksa Penutut Umum tidak bisa dengan tegas menerangkan kerugian PT. Prima Anaga Raina akibat tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa,  malah menyalahkan Terdakwa memberi keterangan tidak jujur. 

Pada angka 3 halaman 2 dalam Tanggapannya Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa kerugian PT. Prima Anaga Raina adalah sebesar Rp 3.355.801.321, namun secara tegas Jaksa Penuntut Umum mengakui bahwa itu bukan serta merta akibat dari perbuatan Terdakwa. 

Bahwa Jaksa Penuntut Umum hanya menggeneralisir tindak pidana yang dilakukan oleh DANIEL, kemudian dengan ditemukannya fakta bahwa barang-barang tersebut dikirim ke Wilies Motor,  maka agar Terdakwa mempertanggungjawabkan kerugian PT. Prima Anaga Raina,  akhirnya tanpa bukti-bukti yang jelas Terdakwa digiring ke kursi pesakitan dan didakwa turut serta melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh DANIEL. 

Bahwa di halaman 3 Jaksa Penutut Umum juga menegaskan "secara pasti tidak diketahui" karena Terdakwa tidak pernah memberikan keterangan jujur. Hal ini tentulah sangat membingungkan, dan bagaimana mungkin sebuah tuntutan hukum disandarkan pada keterangan seorang Terdakwa. Dan juga wajar saja Jaksa Penuntut Umum menganggap keterangan Terdakwa berbelit-belit, hal tersebut karena keterangan Terdakwa tidak sesuai dengan keinginan Jaksa Penuntut Umum,  sehingga menganggap keterangan Terdakwa berbelit-belit. 


3. Mengenai Jaksa Penutut Umum tidak dapat membuktikan secara obyektif dan terstruktur melalui alat bukti di persidangan. 

Jaksa Penutut Umum menyatakan bahwa hal tersebut hanyalah asumsi Penasehat Hukum Terdakwa saja, karena Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengikuti secara langsung jalannya persidangan. 

Pernyataan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, sangatlah tidak berdasar,  karena persidangan perkara a quo bukanlah persidangan tertutup namun terbuka untuk umum, sehingga jalannya persidangan terekam dengan jelas,  bahkan Jaksa Penuntut Umum menuagkannya dalam surat tuntutan. Namun terlihat dengan jelas Jaksa Penuntut tidak mampu mendeskripsikan perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan,  sehingga tidak layak untuk dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 374 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 


4. Mengenai perkara perdata yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Kendal dengan Register No. 78/Pdt.G/2022/PN.Kdl

Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tanggapannya menyatakan antara perkara pidana a quo dengan perkara perdata No. 78/Pdt.G/2002/PN.Kdl tersebut sudah terpaut waktu yang cukup lama. 

Mengenai hal tersebut di atas, perlu Kami tegaskan bahwa PERMA No. 1 tahun 1956 :

“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”

Pada Pasal 1 PERMA No. 1 tahun 1956 tersebut sangat jelas mengatur "dalam hal adanya suatu hal perdata", jadi bukan ketentuan mengenai kapan kedua perkara tersebut didaftarkan. 

Sehingga seharusnya sudah menjadi jelas bahwa dalam hal ada perkara perdata dan pidana, dapat dilakukan pemutusan terlebih dahulu perkara perdata sebelum memutus perkara pidana. Kecuali perkara pidana korupsi atau gugatan ganti rugi yang timbul akibat tindak pidana tersebut,  justru perkara pidananya lah yang terlebih dahulu diputuskan.

Bahwa sebagai bahan pertimbangan lagi,  berikut Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan Yurisprudensi yaitu Putusan MA No. 628 K/Pid/1984, dimana dalam putusan tersebut MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan memerintahkan untuk menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai status kejelasan perkara perdatanya.






Bahwa setelah mendengar, membaca dan menganalisa serta mencermati kembali terhadap isi dari keseluruhan Tanggapan Penuntut Umum terhadap materi Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa TJOENG WILLIAM, maka dapat kami tarik kesimpulan, bahwa sebenarnya tidak ada argumentasi hukum yang dapat menguatkan Dakwaan maupun Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 


Bahwa berdasarkan uraian dan penegasan kami terhadap Tanggapan Jaksa Penuntut Umum, maka kami Tim Penasehat Hukum terdakwa TJOENG WILLIAM, dengan ini menyatakan berketetapan untuk menyatakan menolak semua dakwaan dan surat tuntutan sdr Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo, termasuk juga menolak semua materi Tanggapan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, serta menyatakan secara tegas tetap bertahan dengan pembelaan/Pleidoi kami, serta memohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang menyidangkan perkara a quo untuk dapat mempertimbangkan semua uraian, penegasan serta pembelaan dan jawaban/tanggapan/Duplik kami diatas;


Demikianlah Duplik atas Replik sdr. Jaksa Penuntut Umum ini kami bacakan dan serahkan, pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2022 dipersidangan yang mulia ini;


Terima kasih.


Hormat kami,

PENASEHAT HUKUM TERDAKWA TJOENG WILLIAM.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pledoi / Nota Pembelaan atas Dakwaan Pasal 374 KUHP

CONTOH MEMORI BANDING

Contoh Eksepsi & Jawaban Tergugat