DIKELUARKAN DARI TAHANAN KARENA ADA GUGATAN PERDATA
Perkara Pidananya Ditangguhkan
Telah ada peraturan yg mengatur tentang perkara yang harus didahulukan jika terjadi sengketa perdata dan pidana secara bersamaan. Mendasarkan pada UU No. 1 Thn 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia, pada Pasal 131 disebutkan :
“Jika dalam jalan-pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-Undang, maka Mahkamah Agung dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan.”
Bersarkan hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956, yang mana dalam Pasal 1 Perma tersebut :
“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”
Sehingga menjadi jelas bahwa dalam terjadinya perkara perdata dan pidana, dapat dilakukan pemutusan terlebih dahulu perkara perdata sebelum memutus perkara pidana.
Mahkamah Agung (MA) pun pernah menjatuhkan putusan untuk menangguhkan perkara pidana dengan terlebih dahulu menunggu penyelesaian perdata.
Yaitu sebagaimana Putusan MA No. 628 K/Pid/1984, yang mana dalam putusan tersebut MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan memerintahkan utk menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai status kejelasan kepemilikan tanah (perdata).
Prejudiciel Geschil
Dalam sistem pengadilan Indonesia mengenal adanya istilah prejudicel geschil, yang enurut Kamus istilah hukum Fockema Andrea, prejudiciel geschil adalah sengketa yang diputuskan lebih dahulu dan membawa suatu keputusan untuk perkara di belakangnya. Ketentuan akan prejudicial geschil ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 1980 (SEMA No.4/1980).
Dengan adanya prejudiciel geschil tersebut maka Kasus perdata sudah seharusnya untuk didahulukan daripada pidana. Tentunya hal tersebut dapat bermanfaat apabila terjadinya suatu tuntutan pidana, dan disisi lain adanya sengketa kepemilikan suatu hal dengan pihak dan benda yang sama pada perkara pidana
Dengan Perma No.1/1956 tersebut tentunya suatu persoalan yang diajukan bersamaan secara perdata dan pidana, lebih baik untuk menunda perkara pidana dan menunggu putusnya perkara perdata, sehingga dapat memberikan keputusan yg seadil-adilnya.
Komentar
Posting Komentar