Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2023

Contoh Daftar Bukti

Gambar
DAFTAR BUKTI PENGGUGAT Perkara No.   /Pdt.G/2022/PN.Kdl P-1 Kredit dari BRI Bukti P-1 ini membuktikan bahwa Penggugat memperoleh modal untuk usaha Bengkel Wilis Motor adalah medapat Pinjaman dari BRI P-2 Pernyataan Daniel Hardijanto Prasongko Bukti P-2 ini membuktikan bahwa Daniel Hardijanto Prasongko (Tergugat II) telah menerima uang dari Penggugat baik melalui transfer maupun cash untuk keperluan pembelian Sparepart  P-3 Perjanjian Kerjasama Bukti P-3  ini membuktikan bahwa antara Penggugat dan Tergugat II telah disepakati kerjasama pengelolaan usaha, yang mana Penggugat bertanggung jawab dalam penyediaan modal dan Tergugat II bertanggung jawab untuk pengelolaan Bengkel termasuk pembelian Sparepart  P-4 Kwitansi Pinjaman  Bukti  P-4 ini membuktikan bahwa Tergugat II seringkali meminta uang lebih awal untuk pembelian sparepart, sehingga  kemudian dibuatkan tanda terima berupa Kwitansi Pinjaman  P-5 Kartu Tanda Penduduk Bukti P-5 ini membukti...

ALAT BUKTI SURAT BERBAHASA ASING

Gambar
Berdasarkan pasal 1866 KUH Perdata/pasal 164 HIR, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Alat bukti tulisan/tertulis/surat, ditempatkan dalam urutan pertama. Pasal 1867 KUHPerdata, pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan autentik maupun dengan tulisan dibawah tangan. Yang dimaksud Akta autentik misalnya Akta Notaris, sedangkan akta dibawah tangan yaitu perjanjian hanya ditandatangan kedua-belah pihak. Pada pasal 31 UU 24/2009 dan pasal 26 Ayat 1 Perpres 63/2019 memuat redaksi serupa dengan bunyi *bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.* Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Mahkamah Agung No.2719 K/Pdt/1983, tanggal 22 Agustus 1985* yang menyatakan Judex facti yang memberi putusan bahwa Gugatan  (Bantahan - Verzet...

PENGADILAN NEGERI TIDAK BERWENANG UNTUK MENYATAKAN BATAL SERTIPIKAT HAK MILIK

Gambar
Jika terdapat sebuah sertipikat hak milik atas tanah yang dinilai diterbitkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau terdapat proses yang keliru terhadapnya. Pembatalan Sertipikat Hak Milik bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk melakukan pembatalan atas sertipikat hak milik, namun amar putusannya hanya berwenang menyatakan sertipikat tidak mempunyai kekuatan hukum. Pembatalan sertipikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan instansi yang menerbitkan atau peradilan tata usaha negara. Hal ini sesuai dengan *Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 383K/Sip/1971 tanggal 3 November 197*  “menyatakan batal surat bukti hak milik yang dikeluarkan oleh instansi agraria secara sah tidak termasuk wewenang pengadilan negeri melainkan semata-mata wewenang administrasi. Pembatalan surat bukti hak milik harus dimintakan oleh pihak yang dimenangkan pengadilan kepada instansi agraria berdasarkan putusan peng...

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Developer Nakal

Gambar
  Magelang,   April 2023 Lampiran : satu berkas Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kepada Yth.: KETUA PENGADILAN NEGERI SEMARANG Di  S E M A R A N G. Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini, kami : BAMBANG DWI PURWANTO, SH.,adalah Advokat yang menunjuk domisili hukum di Kantor  Advokat dan Konsultan Hukum “BDP & PARTNERS” beralamat di Kragilan RT.04/RW.09 Sriwedari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Hp.08122690221, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 10 Oktober2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : Nama                          : IWAN SUTIAJI, SH., LLM; Tempat/Tanggal Lahir  : Banyumas / 26 Desember 1973; Jenis Kelamin              : Laki-Laki;  Agama                        : Islam;  Pekerjaan      : Pegawai Negeri ...